GERAP Buka Posko Pengaduan Korban Pungli.

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekalongan, 16 desember 2025 Maraknya praktek tindak pidana pungutan liar diberbagai sektor seperti di Instansi Pemerintah dan Swasta membuat pegiat/ aktivis Gerakan Rakyat Anti Pungli(GERAP) Pekalongan membuka Posko Pengaduan Korban Pungutan Liar disekitar Ruko Foodcourt Kajen Kabupaten Pekalongan.

Para aktivis yang tergabung dalam GERAP diantaranya Andi Dayak, Wilopo, Mustofa Amin , M, Taufiq, Ali Ortega dan masyarakat setempat.

Salah satu penggagas kegiatan ini , Ali Ortega saat ditemui pada Senin ( 15/12) mengatakan bahwa saat ini sedang marak tindakan pidana pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum baik di Pemerintahan maupun perusahaan swasta sehingga merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Propam Polres Temanggung Menyambangi Jurnalis PortalIndonesiaNews.Net dan KompasX.com Dan Memberi Perhatian Khusus Terkait Dugaan Mafia BBM Subsidi

” Benar rencana Posko akan dibuka mulai hari Rabu mendatang di kompleks Ruko Foodcourt Kajen” terang Ali.

Selanjutnya dikatakan bahwa latar belakang pendirian Posko Pengaduan Korban Pungli diantaranya :

1. Maraknya praktek tindak pidana pungli yang merugikan masyarakat dengan biaya tinggi dan mengganggu stabilitas ekonomi.
2. Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum yang belum melaksanakan supremasi hukum yang transparan dan berkeadilan.
3. Kejahatan tindak pidana pungli merupakan salah satu bentuk pidana korupsi dan merupakan kejahatan yang luar biasa yang harus diberantas.

Baca Juga :  Polsek Rambutan Ungkap Kasus Curas, Satu Tersangka Ditembak Kakinya Saat Berusaha Kabur

“Kami akan menampung segala pengaduan masyarakat terkait korban tindak pidana pungli yang selanjutnya akan kami kawal sampai proses hukum di Pengadilan'” papar Ali yang juga Ketua LBH Brajamusti Nusantara Pekalongan .
(Santokajen)

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 8 kali dibaca

GERAP Buka Posko Pengaduan Korban Pungli.

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekalongan 16 desember 2025 Maraknya  praktek tindak pidana pungutan liar diberbagai sektor seperti di Instansi Pemerintah dan Swasta membuat pegiat/ aktivis Gerakan Rakyat Anti Pungli(GERAP)  Pekalongan membuka Posko Pengaduan Korban Pungutan Liar disekitar Ruko Foodcourt Kajen Kabupaten Pekalongan. 

  

Para aktivis yang tergabung dalam GERAP diantaranya Andi Dayak, Wilopo, Mustofa Amin , M, Taufiq, Ali Ortega dan masyarakat setempat. 

    

Salah satu penggagas kegiatan ini , Ali Ortega saat ditemui pada Senin ( 15/12)  mengatakan bahwa saat ini sedang marak tindakan pidana pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum baik di Pemerintahan maupun perusahaan swasta sehingga merugikan masyarakat. 

 

” Benar rencana Posko akan dibuka mulai hari Rabu mendatang di kompleks Ruko Foodcourt Kajen” terang Ali. 

   

Selanjutnya dikatakan bahwa latar belakang pendirian Posko Pengaduan Korban Pungli diantaranya :

 

1. Maraknya praktek tindak pidana pungli yang merugikan masyarakat dengan biaya tinggi dan mengganggu stabilitas ekonomi. 

Baca Juga :  Marbot Musholla Baiturrahman di Desa Samborejo, Pekalongan, di Siram Air Keras Oleh OTK

2. Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum yang belum melaksanakan supremasi hukum yang transparan dan berkeadilan. 

3. Kejahatan tindak pidana pungli merupakan salah satu bentuk pidana korupsi dan merupakan kejahatan yang luar  biasa yang harus diberantas. 

 

“Kami akan menampung segala pengaduan masyarakat terkait korban tindak pidana pungli yang selanjutnya akan kami kawal sampai proses hukum di Pengadilan'” papar Ali yang juga Ketua LBH Brajamusti Nusantara Pekalongan .

(Santokajen)

GERAP Buka Posko Pengaduan Korban Pungli.

Pekalongan 16 desember 2025 Maraknya praktek tindak pidana pungutan liar diberbagai sektor seperti di Instansi Pemerintah dan Swasta membuat pegiat/ aktivis Gerakan Rakyat Anti Pungli(GERAP) Pekalongan membuka Posko Pengaduan Korban Pungutan Liar disekitar Ruko Foodcourt Kajen Kabupaten Pekalongan.

Para aktivis yang tergabung dalam GERAP diantaranya Andi Dayak, Wilopo, Mustofa Amin , M, Taufiq, Ali Ortega dan masyarakat setempat.

Salah satu penggagas kegiatan ini , Ali Ortega saat ditemui pada Senin ( 15/12) mengatakan bahwa saat ini sedang marak tindakan pidana pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum baik di Pemerintahan maupun perusahaan swasta sehingga merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Polres Purbalingga Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan yang Terjadi di Baleraksa 

” Benar rencana Posko akan dibuka mulai hari Rabu mendatang di kompleks Ruko Foodcourt Kajen” terang Ali.

Selanjutnya dikatakan bahwa latar belakang pendirian Posko Pengaduan Korban Pungli diantaranya :

1. Maraknya praktek tindak pidana pungli yang merugikan masyarakat dengan biaya tinggi dan mengganggu stabilitas ekonomi.
2. Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum yang belum melaksanakan supremasi hukum yang transparan dan berkeadilan.
3. Kejahatan tindak pidana pungli merupakan salah satu bentuk pidana korupsi dan merupakan kejahatan yang luar biasa yang harus diberantas.

“Kami akan menampung segala pengaduan masyarakat terkait korban tindak pidana pungli yang selanjutnya akan kami kawal sampai proses hukum di Pengadilan'” papar Ali yang juga Ketua LBH Brajamusti Nusantara Pekalongan .
(Santokajen)

Berita Terkait

Warga Kabupaten Pekalongan Tertipu Kedok Kelapa dan Jahe, Rp1,17 Miliar Ludes, Kasus Dilaporkan ke Polda”
Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi
Mau Ngadu ke Propam, Tangan Malah Ditarik!” — Oknum Kanit Reskrim Polsek Simo Diduga Halangi Laporan di Polres Boyolali
Masih di Tahap Kepolisian, Mediasi Tak Diberi Ruang: Praperadilan Sudah Ditempuh, Satreskrim Unit I Polres Pekalongan Kabupaten Disorot Keras, Tim Kalimasada Bergerak ke DPR RI
Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Kepala Desa Dilaporkan Warga ke Polres Batang
Diduga Aniaya Adik Ipar, Sri Mulyati Dilaporkan ke Polresta Pekalongan.
Bukti CCTV dan Saksi Ada, Namun Kasus Perampasan di Semarang Tak Kunjung Tuntas
Kuasa Hukum Angkat Kasus ke Disnaker, Gaji Karyawan yang Diduga Ditahan Langsung Cair
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 01:13 WIB

Warga Kabupaten Pekalongan Tertipu Kedok Kelapa dan Jahe, Rp1,17 Miliar Ludes, Kasus Dilaporkan ke Polda”

Minggu, 5 April 2026 - 21:35 WIB

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi

Minggu, 5 April 2026 - 20:04 WIB

Mau Ngadu ke Propam, Tangan Malah Ditarik!” — Oknum Kanit Reskrim Polsek Simo Diduga Halangi Laporan di Polres Boyolali

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:57 WIB

Masih di Tahap Kepolisian, Mediasi Tak Diberi Ruang: Praperadilan Sudah Ditempuh, Satreskrim Unit I Polres Pekalongan Kabupaten Disorot Keras, Tim Kalimasada Bergerak ke DPR RI

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:42 WIB

Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Kepala Desa Dilaporkan Warga ke Polres Batang

Berita Terbaru