Kuasa Hukum Angkat Kasus ke Disnaker, Gaji Karyawan yang Diduga Ditahan Langsung Cair

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang – suaramasyarakat.com//Dugaan penahanan gaji seorang karyawan di PT Jayamas Medica Industri Tbk di Kabupaten Batang menjadi sorotan setelah persoalan tersebut diadukan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Menariknya, tak lama setelah pengaduan dilakukan, pihak perusahaan melalui staf HRD langsung mentransfer gaji yang sebelumnya tertahan kepada karyawan yang bersangkutan.

 

Kuasa hukum korban, Angga, dari Kantor Hukum Suara Masyarakat menilai peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan administratif.

 

“Jika hak normatif pekerja ditahan tanpa dasar yang jelas, itu bukan lagi sekadar kelalaian teknis. Upah adalah hak pekerja yang wajib diberikan tepat waktu,” ujarnya.

 

Menurutnya, dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, pembayaran upah merupakan kewajiban utama perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penundaan atau penahanan upah tanpa alasan yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran normatif.

Baca Juga :  Penarikan Kendaraan Disorot Publik, Polsek Kedungwuni Lakukan Pendalaman

 

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya konsekuensi hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam tindakan tersebut.

 

“Kalau ada unsur kesengajaan yang menyebabkan hak pekerja tidak diberikan dan menimbulkan kerugian, tentu hal itu bisa dikaji lebih lanjut dari sisi hukum,” jelasnya.

 

Sebelumnya, pihak kuasa hukum telah melayangkan pengaduan resmi ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang agar persoalan ini diperiksa dan dimediasi sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

 

Tidak lama setelah laporan masuk, staf HRD perusahaan menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan menyampaikan bahwa gaji yang sebelumnya tertahan telah ditransfer.

 

Meski demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa pembayaran tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran yang telah terjadi.

Baca Juga :  Keselamatan Warga Jadi Prioritas, Jalan Rusak Dukuh Silegok Diharap Segera Diperbaiki

 

“Proses tetap harus berjalan agar ada kejelasan. Ini bukan hanya soal satu orang, tetapi juga agar kejadian serupa tidak dialami karyawan lain di kemudian hari,” tegasnya.

 

Kantor Hukum Suara Masyarakat menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya memastikan perlindungan hak pekerja tetap ditegakkan.

 

Sementara itu, awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada manajemen PT Jayamas Medica Industri Tbk untuk memberikan penjelasan resmi guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai prinsip jurnalistik.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penahanan gaji tersebut.

 

Red- Bayu Anggara

 

Berita Terkait

Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin
Respon Cepat Polda Jateng atas Aduan Masyarakat, Cermin Komitmen Polri dalam Menjaga Kepercayaan Publik
Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat
Pelayanan Si Propam Polres Metro Jakarta Pusat Dipertanyakan, Pelapor Keluhkan Ruangan Terkunci saat Jam Kerja
Divonis 20 Bulan Penjara, Mobil Korban Belum Kembali: Kasus Grand Livina Sisakan Tanda Tanya
Datang Bawa Bukti dan Tiga Saksi, Kuasa Hukum Kecewa Laporan Belum Dilayani di Polresta Surakarta
Kuasa Hukum Kecewa, Pertanyakan Efektivitas Pengaduan Propam atas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim Polres Demak
Polda Jateng Gerak Cepat Terbitkan SP Gas Lidik, Usut Dugaan Penghinaan Profesi Advokat dan Premanisme di Kecamatan Bandar
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin

Senin, 27 Juli 2026 - 00:21 WIB

Respon Cepat Polda Jateng atas Aduan Masyarakat, Cermin Komitmen Polri dalam Menjaga Kepercayaan Publik

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:24 WIB

Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:04 WIB

Pelayanan Si Propam Polres Metro Jakarta Pusat Dipertanyakan, Pelapor Keluhkan Ruangan Terkunci saat Jam Kerja

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:29 WIB

Divonis 20 Bulan Penjara, Mobil Korban Belum Kembali: Kasus Grand Livina Sisakan Tanda Tanya

Berita Terbaru