Surakarta – Dugaan penghalangan hak memperoleh bantuan hukum oleh oknum pejabat Dinas Sosial kini memasuki proses hukum. Laporan yang diajukan Firma Hukum Suara Masyarakat Bersama Law Firm telah ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Surakarta dengan diterbitkannya surat permintaan klarifikasi sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan perampasan kemerdekaan dan penyalahgunaan kewenangan.
Kasus ini bermula ketika tim kuasa hukum hendak menemui klien yang sedang berada di bawah penanganan Dinas Sosial. Namun, menurut pelapor, akses pendampingan hukum ditolak oleh oknum pejabat dengan alasan mengacu pada Pergub Nomor 3 Tahun 2026.
Yang menjadi sorotan, alasan tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang relevan. Berdasarkan penelusuran terhadap regulasi yang dimaksud, Pergub Nomor 3 Tahun 2026 mengatur organisasi dan tata kerja UPTD, bukan mengatur larangan advokat bertemu dengan klien yang berada di Dinas Sosial.
“Kami meminta pejabat yang bersangkutan menunjukkan pasal mana yang melarang advokat bertemu dengan klien. Sampai hari ini, dasar hukum tersebut tidak pernah dapat ditunjukkan,” tegas perwakilan Firma Hukum Suara Masyarakat Bersama Law Firm.
Pihak pelapor juga mengaku memiliki rekaman percakapan yang diduga berisi pernyataan pejabat Dinas Sosial mengenai larangan pendampingan hukum dengan mendasarkan pada Pergub tersebut. Rekaman itu akan diserahkan sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyelidikan.
Menurut kuasa hukum, tindakan tersebut mengakibatkan hak klien untuk memperoleh bantuan hukum menjadi terhambat. Padahal Pasal 54 KUHAP menjamin hak setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum untuk memperoleh bantuan hukum. Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberikan hak kepada advokat untuk menjalankan profesinya dalam memberikan pembelaan kepada klien.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa setiap tindakan pejabat pemerintahan harus didasarkan pada kewenangan dan dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, apabila benar pembatasan dilakukan dengan menggunakan dasar hukum yang tidak mengatur larangan tersebut, maka legalitas tindakan itu patut dipertanyakan.
Laporan yang kini ditangani Satreskrim Polresta Surakarta diharapkan mampu mengungkap apakah benar telah terjadi tindakan yang melampaui kewenangan sehingga menghambat hak warga negara untuk memperoleh pendampingan hukum.
Firma Hukum Suara Masyarakat Bersama Law Firm menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut kepentingan satu klien, tetapi juga menyangkut perlindungan hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan akses terhadap bantuan hukum tanpa hambatan yang tidak memiliki dasar hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Sosial yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Rafi
Editor : Rskn






