Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat

- Redaksi

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surakarta – Dugaan penghalangan hak memperoleh bantuan hukum oleh oknum pejabat Dinas Sosial kini memasuki proses hukum. Laporan yang diajukan Firma Hukum Suara Masyarakat Bersama Law Firm telah ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Surakarta dengan diterbitkannya surat permintaan klarifikasi sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan perampasan kemerdekaan dan penyalahgunaan kewenangan.

Kasus ini bermula ketika tim kuasa hukum hendak menemui klien yang sedang berada di bawah penanganan Dinas Sosial. Namun, menurut pelapor, akses pendampingan hukum ditolak oleh oknum pejabat dengan alasan mengacu pada Pergub Nomor 3 Tahun 2026.

Yang menjadi sorotan, alasan tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang relevan. Berdasarkan penelusuran terhadap regulasi yang dimaksud, Pergub Nomor 3 Tahun 2026 mengatur organisasi dan tata kerja UPTD, bukan mengatur larangan advokat bertemu dengan klien yang berada di Dinas Sosial.

“Kami meminta pejabat yang bersangkutan menunjukkan pasal mana yang melarang advokat bertemu dengan klien. Sampai hari ini, dasar hukum tersebut tidak pernah dapat ditunjukkan,” tegas perwakilan Firma Hukum Suara Masyarakat Bersama Law Firm.

Baca Juga :  Bupati dan Kapolres Pekalongan Keliling Pos Pam hingga Gereja, Pastikan Natal Aman

Pihak pelapor juga mengaku memiliki rekaman percakapan yang diduga berisi pernyataan pejabat Dinas Sosial mengenai larangan pendampingan hukum dengan mendasarkan pada Pergub tersebut. Rekaman itu akan diserahkan sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyelidikan.

Menurut kuasa hukum, tindakan tersebut mengakibatkan hak klien untuk memperoleh bantuan hukum menjadi terhambat. Padahal Pasal 54 KUHAP menjamin hak setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum untuk memperoleh bantuan hukum. Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberikan hak kepada advokat untuk menjalankan profesinya dalam memberikan pembelaan kepada klien.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa setiap tindakan pejabat pemerintahan harus didasarkan pada kewenangan dan dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, apabila benar pembatasan dilakukan dengan menggunakan dasar hukum yang tidak mengatur larangan tersebut, maka legalitas tindakan itu patut dipertanyakan.

Baca Juga :  *Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Pencurian dan Penadahan Diserahkan Polsek Meureudu Polres Pidie Jaya ke Kejari*

Laporan yang kini ditangani Satreskrim Polresta Surakarta diharapkan mampu mengungkap apakah benar telah terjadi tindakan yang melampaui kewenangan sehingga menghambat hak warga negara untuk memperoleh pendampingan hukum.

Firma Hukum Suara Masyarakat Bersama Law Firm menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut kepentingan satu klien, tetapi juga menyangkut perlindungan hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan akses terhadap bantuan hukum tanpa hambatan yang tidak memiliki dasar hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Sosial yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : Rafi

Editor : Rskn

Berita Terkait

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Berbagi di Hari Sumpah Pemuda, Aksi BMK Kosgoro Maluku Hadirkan Senyum Warga Ambon
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Pengawas SPBU Tolitoli Utara Sebut Penyaluran Pertalite Subsidi Berjalan Lancar
Dua Proyek Renovasi di BKKBN Pati Jadi Sorotan, Satu Proyek Tanpa Papan Informasi Dihentikan, Karena Pembesian Diduga Tak Sesuai Spek
Aktivitas Pelayaran Mulai Berjalan di Pelabuhan Leok, Kapal Kargo Angkut Semen dan Kopra
Tambang Emas di Hutan Lindung Paleleh Barat Diduga Ilegal, Pemkab Buol Sebut Sudah Dibahas
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Berbagi di Hari Sumpah Pemuda, Aksi BMK Kosgoro Maluku Hadirkan Senyum Warga Ambon

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Pengawas SPBU Tolitoli Utara Sebut Penyaluran Pertalite Subsidi Berjalan Lancar

Berita Terbaru