Batang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan dugaan penghinaan terhadap profesi advokat yang diduga dilakukan oleh S, yang disebut sebagai pihak yang diduga berperilaku layaknya preman di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.
Berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: SP.Gas.Lidik/175.a/V/RES.18./2026/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2026, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/175/V/RES.1.18./2026/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2026, Polda Jateng telah resmi memulai proses penyelidikan atas pengaduan tersebut.
Dalam surat tersebut, perkara yang diadukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:
Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik;
Pasal 434 KUHP tentang fitnah; dan/atau
Pasal 448 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa tindakan yang diduga berupa intimidasi dan penghinaan terhadap profesi advokat tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi praktik premanisme yang mengganggu penegakan hukum.
“Advokat adalah penegak hukum yang menjalankan profesinya secara bebas dan mandiri. Apabila terdapat pihak-pihak yang diduga melakukan intimidasi, penghinaan, atau tindakan yang mengarah pada premanisme terhadap advokat yang sedang menjalankan tugasnya, maka hal tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami menyatakan sikap tegas untuk melawan segala bentuk premanisme di Kabupaten Batang, khususnya di Kecamatan Bandar,” tegas kuasa hukum.
Penyelidikan yang dilakukan Polda Jateng diharapkan dapat mengungkap fakta secara terang dan memberikan pesan bahwa tidak ada ruang bagi pihak mana pun yang diduga melakukan intimidasi atau tindakan yang mengarah pada premanisme dan mengganggu proses penegakan hukum.
Red – rskn






