Praperadilan Dikabulkan, PN Rantau Nyatakan Penangkapan Danny Al Choirul Amam Tidak Sah

- Redaksi

Minggu, 6 September 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RANTAU, SAHABATNKRI.COM — Pengadilan Negeri (PN) Rantau mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Danny Al Choirul Amam Bin Agus Wahyudin terhadap Kapolres Tapin dan Kasat Reskrim Polres Tapin.

Berdasarkan informasi putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rantau, putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 3 September 2026.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tindakan penangkapan terhadap Danny berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor S.Tap.Tsk/47/VII/RES.5.1/2026/Sat Reskrim tertanggal 28 Juli 2026 dinyatakan tidak sah.

Selain itu, PN Rantau memerintahkan agar Danny dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan tersebut diucapkan.

Hakim juga memulihkan hak Danny dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, khususnya yang berkaitan dengan akibat penangkapan yang dinyatakan tidak sah tersebut.

Sementara itu, biaya perkara dibebankan kepada para termohon dengan jumlah nihil. Majelis hakim juga menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.

Dalam perkara tersebut, Danny tercatat sebagai Pemohon, sedangkan Kapolres Tapin dan Kasat Reskrim Polres Tapin masing-masing tercatat sebagai Termohon I dan Termohon II.

Putusan tersebut tercatat dengan status perkara “Minutasi” dalam SIPP PN Rantau.

Bayu Anggara: Praperadilan Bukan Persoalan Menang atau Kalah

Baca Juga :  Kasus Salahguna Solar Bersubsidi Diungkap Satreskrim Polres Aceh Selatan, 1 Terduga Pelaku dan 640 Liter BB Disita

Menanggapi putusan tersebut, Bayu Anggara selaku kuasa6 hukum Danny Al Choirul Amam dari Suara Masyarakat Law Firm menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Rantau serta pihak-pihak yang telah menjalankan proses hukum tersebut.

Bayu menegaskan, dirinya dalam perkara tersebut berkedudukan sebagai kuasa hukum yang mendampingi Danny Al Choirul Amam, yang merupakan salah satu dari 22 tersangka dalam perkara yang tengah dihadapi para kliennya.

“Salam sejahtera. Saya selaku kuasa hukum dari Suara Masyarakat Law Firm mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Rantau, Polres Tapin, serta Polda Kalimantan Selatan,” ujar Bayu.

Menurut Bayu, pihaknya menempuh jalur praperadilan sebagai upaya hukum untuk menguji tindakan dan mekanisme yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap Danny.

“Dalam proses ini saya mendampingi 22 tersangka. Kami melakukan praperadilan dan menguji melalui mekanisme hukum yang telah disediakan. Salah satu pemohonnya adalah saudara Danny, yang merupakan salah satu dari 22 tersangka tersebut,” jelasnya.

Bayu menjelaskan bahwa praperadilan bukan semata-mata persoalan mengenai pihak yang menang ataupun kalah. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan sarana untuk menguji apakah tindakan dalam proses hukum telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kapolsek Julok, Banda Alam, dan Pelantikan Kasat Binmas

“Ini bukan masalah menang atau kalah. Saya selaku kuasa hukum melakukan pengujian melalui praperadilan untuk melihat apakah proses dan mekanisme hukum yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia menilai dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan oleh PN Rantau menjadi bagian dari proses pengujian terhadap penegakan hukum agar berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan.

“Ketika praperadilan kami dikabulkan oleh PN Rantau, ini membuktikan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan seadil-adilnya, dengan prosedur yang benar dan dengan bukti yang sekuat-kuatnya,” tegas Bayu.

Bayu juga mengimbau masyarakat agar memahami bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk menguji tindakan aparat penegak hukum.

“Mohon kepada teman-teman dan saudara-saudara untuk memahami bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji proses penegakan hukum. Jadi bukan semata-mata kemenangan atau kekalahan, tetapi bagaimana mekanisme hukum dapat berjalan dengan adil,” pungkasnya.

Ia kembali menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim PN Rantau yang telah memeriksa dan memutus permohonan praperadilan tersebut.

“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada pihak hakim yang telah memeriksa dan mengabulkan permohonan praperadilan kami,” tutup Bayu.

Berita Terkait

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026
Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:18 WIB

SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT

Berita Terbaru