Perundungan di Pondok Pesantren Yayasan Arwaniyyah Pondok Tahfidz Yanbu’ul Qur’an Menawan Kudus, Tambah Mencoreng Nama Pondok Pesantren di Indonesia

- Redaksi

Jumat, 8 November 2024 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 75?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 75?

Kudus, Jawa Tengah, suaramasyarakat.com — Akhir-akhir ini kasus perundungan (bullying) di kalangan pondok pesantren marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Perundungan yang mengakibatkan terjadinya praktik kekerasan ini dapat terjadi di mana saja, seperti di lingkungan bermain, sekolah bahkan di lingkungan pondok pesantren sekalipun.

Selama lima tahun terakhir, setidaknya sudah puluhan kasus kekerasan di lingkungan pesantren mencuat di permukaan publik, tentunya ini membuat kepercayaan masyarakat untuk memondokan anaknya di pondok pesantren menjadi menurun serta mencoreng nama Pondok Pesantren tersebut maupun Pesantren lain di Indonesia.

Pondok Pesantren Yayasan Arwaniyyah Pondok Tahfidz Yanbu’ul Qur’an Menawan pimpinan Dr. KH. Ahmad Faiz, Lc.,M.A adalah salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang baru-baru ini terjadi peristiwa perundungan kepada salah seorang santri berinisial ( KP ) umur 15 tahun, menyebabkan cidera di beberapa bagian tubuh santri yang menjadi korban perundungan tersebut.

Menurut pengakuan korban, dia di aniaya oleh santri bernama (MZS) dan itu dilakukan di depan umum, dihadapan santri lain pada malam hari. Tidak hanya sekali dua kali pukulan, korban di pukul bertubi-tubi sampai lebam dan di injak, mengakibatkan hidungnya berdarah, lirihnya.

Baca Juga :  Aneh?? Polsek Pemalang Menyatakan Stetmen Tidak Ada Laporan, Namun Korban Di Kirimi SP2HP !!!

Keesokan harinya korban dibawa ke Rumah Sakit dan dilakukan visum. Menurut keterangan Dokter Rumah Sakit Umum Batang, korban mengalami keretakan pada tulang hidung.

Setelah mengetahui hasil visum dari Rumah Sakit, orang tua korban shok dan tidak menyangka hal tersebut terjadi kepada anak mereka. Kami dari pihak keluarga sangat menyayangkan kejadian ini, pihak pondok pesantren tidak memberi tahu kami kalau anak kami di aniaya, seolah-olah menutupi kejadian ini walaupun kepada kami, orang tua santri, ujarnya.

Kondisi demikian membuat pandangan Masyarakat terhadap kehidupan pesantren kini dikenal sangat mengerikan. Pimpinan Redaksi Media Sinergi mengungkapkan pandangannya menanggapi fenomena tersebut. Apa penyebab terjadinya praktik kekerasan di lingkungan pesantren?, mengapa kasus ini terus bermunculan? lantas bagaimana solusinya?

Kenapa pengasuh pondok pesantren bisa lalai mengawasi santri-santri mereka, dan setelah terjadi peristiwa penganiayaan, kenapa pihak pondok pesantren Yayasan Arwaniyyah Pondok Tahfidz Yanbu’ul Qur’an seolah-olah menutupi kejadian ini tanpa memberitahukan kepada orang tua satri.

Baca Juga :  Divonis 20 Bulan Penjara, Mobil Korban Belum Kembali: Kasus Grand Livina Sisakan Tanda Tanya

Ini yang menjadi pertanyaan kami, apakah peristiwa kekerasan di Yayasan Arwaniyyah Pondok Tahfidz Yanbu’ul Qur’an ini yang pertama terjadi, atau ini peristiwa yang ke sekian kalinya. Karena pihak pondok tidak terbuka kepada orang tua santri perihal apa yang di alami anak mereka selama menimba ilmu disana.

Dalam waktu dekat Kami akan melakukan koordinasi dengan Dinas terkait untuk menyelidi kasus ini, supaya bisa menjadi pembelajaran.

Saat awak media, pimpinan umum sinergi mitra polisi menyambangi pondok pesantren Yayasan Arwaniyyah Pondok Tahfidz Yanbu’ul Qur’an Menawan bersama orang tua korban, pihak Pesantren mengakui memang ada peristiwa penganiayaan terhadap korban dan menjelaskan bahwa santri ( pelaku ) sudah dikeluarkan atau di DO dari pondok pesantren tersebut.

Kami meminta maaf kepada keluarga korban atas kelalaian kami. Kedepannya kami akan lebih ekstra lagi untuk memantau dan memgawasi santri-santri kami, ujar salah seorang ustad pembing di pesantre tersebut.

( Rvl )

Penulis : Rvl

Editor : Rvl

Berita Terkait

Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin
Respon Cepat Polda Jateng atas Aduan Masyarakat, Cermin Komitmen Polri dalam Menjaga Kepercayaan Publik
Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat
Pelayanan Si Propam Polres Metro Jakarta Pusat Dipertanyakan, Pelapor Keluhkan Ruangan Terkunci saat Jam Kerja
Divonis 20 Bulan Penjara, Mobil Korban Belum Kembali: Kasus Grand Livina Sisakan Tanda Tanya
Datang Bawa Bukti dan Tiga Saksi, Kuasa Hukum Kecewa Laporan Belum Dilayani di Polresta Surakarta
Kuasa Hukum Kecewa, Pertanyakan Efektivitas Pengaduan Propam atas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim Polres Demak
Polda Jateng Gerak Cepat Terbitkan SP Gas Lidik, Usut Dugaan Penghinaan Profesi Advokat dan Premanisme di Kecamatan Bandar
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin

Senin, 27 Juli 2026 - 00:21 WIB

Respon Cepat Polda Jateng atas Aduan Masyarakat, Cermin Komitmen Polri dalam Menjaga Kepercayaan Publik

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:24 WIB

Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:04 WIB

Pelayanan Si Propam Polres Metro Jakarta Pusat Dipertanyakan, Pelapor Keluhkan Ruangan Terkunci saat Jam Kerja

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:29 WIB

Divonis 20 Bulan Penjara, Mobil Korban Belum Kembali: Kasus Grand Livina Sisakan Tanda Tanya

Berita Terbaru