Divonis 20 Bulan Penjara, Mobil Korban Belum Kembali: Kasus Grand Livina Sisakan Tanda Tanya

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Salatiga yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan (20 bulan) penjara kepada terdakwa berinisial AKS dalam perkara penipuan jual beli mobil disambut dengan perasaan campur aduk oleh korban, Muhammad Rivai.

 

Di satu sisi, Rivai mengaku menghormati dan menerima putusan majelis hakim karena dinilai telah memberikan kepastian hukum. Namun di sisi lain, ia masih menyimpan kekecewaan mendalam lantaran mobil Nissan Grand Livina tahun 2019 miliknya yang menjadi objek perkara hingga kini belum kembali.

 

“Saya berterima kasih atas putusan yang saya nilai sudah adil. Tetapi saya kecewa karena mobil saya hilang dan tidak kembali,” ujar Rivai kepada wartawan.

 

Tak hanya kehilangan kendaraan senilai sekitar Rp150 juta, Rivai juga mempertanyakan mengapa mobil yang diduga menjadi hasil tindak pidana tersebut tidak dihadirkan sebagai barang bukti dalam persidangan.

 

“Saya juga mempertanyakan, mobil yang digelapkan itu kenapa tidak disertakan sebagai barang bukti,” katanya.

Baca Juga :  Merasa di Rugikan Oleh Greenet, Pelanggan Dipaksa Bayar Walau Belum Satu Bulan Pemakaian Internet

 

Karena itu, korban menyatakan masih akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya untuk menentukan langkah hukum lanjutan guna memperjuangkan hak atas kendaraannya.

 

Berawal dari Kepercayaan

 

Perkara ini bermula pada 17 November 2025, ketika terdakwa AKS mendatangi rumah Muhammad Rivai di kawasan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Dalam pertemuan tersebut, AKS menawarkan diri membantu menjual mobil Nissan Grand Livina warna silver bernomor polisi K-1805-DA milik korban.

 

Dua hari kemudian, terdakwa menghubungi korban dan mengaku telah menemukan calon pembeli dari Ciamis yang siap melakukan pembayaran secara tunai melalui transfer bank.

 

Percaya dengan penjelasan tersebut, korban menyerahkan mobil beserta BPKB, STNK, dan kunci cadangan kepada terdakwa dengan keyakinan uang hasil penjualan akan segera ditransfer.

 

Namun janji itu tak pernah terwujud.

 

Dalam persidangan terungkap bahwa mobil tersebut justru kembali ditawarkan kepada pihak lain dan akhirnya disebut terjual dengan harga sekitar Rp109 juta, jauh di bawah nilai kendaraan yang diperkirakan mencapai Rp150 juta.

Baca Juga :  Beberapa Warga Sulang Berharap Bangunan Liar Yang Terletak di Trotoar Depan PDAM Sulang Bisa di Tertibkan

 

Sejak saat itu, korban mengaku hanya menerima berbagai alasan tanpa kejelasan mengenai keberadaan mobil maupun hasil penjualannya.

 

Hakim Nyatakan Bersalah

 

Majelis hakim akhirnya menyatakan AKS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum.

 

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

 

Dalam amar putusan, barang bukti yang tercantum hanya berupa satu lembar rekening tahapan BCA atas nama terdakwa periode November 2025.

 

Sementara itu, keberadaan Nissan Grand Livina yang menjadi inti perkara masih belum diketahui dan belum kembali kepada pemiliknya.

 

Bagi Muhammad Rivai, vonis pidana memang telah dijatuhkan. Namun, perjuangannya belum berakhir. Baginya, keadilan belum sepenuhnya dirasakan selama kendaraan yang menjadi sumber kerugiannya masih belum ditemukan dan dikembalikan.

Berita Terkait

DIDUGA, KEPUTUSAN KETUA UMUM KONI KABUPATEN BATANG BERPOTENSI TERCORNG, JIKA POLEMIK PENYERAHAN MEDALI SETELAH VIRAL TERBUKTI BENAR
SUARAMASYARAKAT.COM PEDULI, Trisepta Bayu Anggara Dukung Kepedulian untuk Saudara Ifan yang Sedang Sakit
Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
DIDUGA TERJADI PENYIKSAAN TERHADAP TERSANGKA, KUASA HUKUM DESAK PEMERIKSAAN OKNUM MANTAN KASAT RESKRIM POLRES TAPIN
Kado Spesial Gagal Hadir di Hari Bahagia, Seseorang Kecewa Berat pada Pelayanan Teska Florist Semarang
Respon Cepat Polda Jateng atas Aduan Masyarakat, Cermin Komitmen Polri dalam Menjaga Kepercayaan Publik
Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 00:05 WIB

DIDUGA, KEPUTUSAN KETUA UMUM KONI KABUPATEN BATANG BERPOTENSI TERCORNG, JIKA POLEMIK PENYERAHAN MEDALI SETELAH VIRAL TERBUKTI BENAR

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:43 WIB

SUARAMASYARAKAT.COM PEDULI, Trisepta Bayu Anggara Dukung Kepedulian untuk Saudara Ifan yang Sedang Sakit

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:23 WIB

DIDUGA TERJADI PENYIKSAAN TERHADAP TERSANGKA, KUASA HUKUM DESAK PEMERIKSAAN OKNUM MANTAN KASAT RESKRIM POLRES TAPIN

Berita Terbaru