TAPIN, KALIMANTAN SELATAN| SuaraMasyarakat.com – Keberhasilan Polres Tapin mengungkap dugaan praktik pengemasan ulang minyak goreng merek “Emas Kita” kini dibayangi persoalan serius. Di tengah apresiasi atas pengungkapan perkara tersebut, muncul tuduhan mengenai dugaan penyiksaan terhadap seorang tersangka saat menjalani proses penyidikan.
Dugaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum tersangka D.A.C.A., Trisepta Bayu Anggara, S.H., yang menyatakan kliennya mengaku mengalami tindakan kekerasan ketika perkara masih ditangani oleh pejabat yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tapin sebelum berpindah tugas.
Menurut kuasa hukum, kliennya mengaku mengalami pemukulan, disiram air, mengalami cedera pada bagian tangan, serta perlakuan lain yang diduga sebagai bentuk penyiksaan selama pemeriksaan. Seluruh keterangan tersebut berasal dari pengakuan klien dan hingga saat ini belum dibuktikan melalui proses hukum maupun pemeriksaan independen.
Bagi kuasa hukum, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut nasib seorang tersangka, tetapi juga menyangkut integritas penegakan hukum. Ia menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan itu berpotensi mencoreng nama baik institusi Polri dan bertentangan dengan prinsip Presisi, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan melawan melalui jalur hukum. Dugaan penyiksaan ini harus diusut sampai tuntas. Tidak boleh ada aparat yang merasa kebal hukum. Jika terbukti, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Trisepta Bayu Anggara, S.H.
Kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum, termasuk pelaporan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta lembaga pengawas lainnya. Selain itu, seluruh alat bukti yang dimiliki akan diajukan dalam proses hukum guna menguji kebenaran dugaan tersebut.
Kasus ini juga memunculkan sorotan terhadap sistem pengawasan internal di Polres Tapin. Publik menaruh harapan agar setiap dugaan pelanggaran oleh aparat diproses secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya impunitas.
Perlindungan terhadap hak tersangka merupakan bagian dari prinsip negara hukum. Oleh karena itu, setiap dugaan penyiksaan harus diperiksa secara independen. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka pertanggungjawaban hukum menjadi konsekuensi yang harus dijalankan. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, proses yang transparan juga penting untuk memulihkan nama baik pihak yang dilaporkan.
Hingga berita ini diterbitkan, SuaraMasyarakat.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari Kapolres Tapin, pejabat Satreskrim Polres Tapin, maupun mantan Kasat Reskrim yang disebut dalam pernyataan kuasa hukum. Klarifikasi dari pihak terkait akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.






