Jakarta – Seorang warga menyampaikan pengaduan terkait dugaan buruknya pelayanan publik di lingkungan Si Propam Polres Metro Jakarta Pusat. Pengaduan tersebut berawal ketika pelapor mendatangi kantor Si Propam pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, untuk menyampaikan laporan resmi.
Menurut keterangan pelapor, setibanya di Polres Metro Jakarta Pusat, ia diarahkan menuju ruang Si Propam Unit Paminal yang berada di lantai dua. Namun, saat tiba di lokasi, pelapor mendapati pintu ruangan dalam keadaan terkunci dan tidak menemukan petugas piket yang berjaga maupun memberikan pelayanan.
Pelapor mengaku sempat menunggu beberapa menit. Saat itu, seorang anggota Provos melintas di sekitar lokasi, namun menurut pelapor, anggota tersebut tidak menghampiri ataupun menanyakan maksud kedatangannya.
Setelah menunggu sekitar 30 menit tanpa adanya pelayanan, pelapor kemudian menghampiri sejumlah petugas yang berada di sekitar lokasi untuk menanyakan keberadaan petugas Si Propam Unit Paminal. Salah seorang petugas kemudian mengantarkan pelapor dan membuka pintu ruangan tersebut sehingga pengaduan akhirnya dapat diterima.
Usai laporan diterima, pelapor meminta tanda penerimaan surat pengaduan sebagai bukti administrasi. Menurut pelapor, petugas memberikan lembar tanda terima, namun dokumen tersebut tidak dibubuhi stempel kedinasan. Pelapor menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti penerimaan laporan.
Atas peristiwa tersebut, pelapor mengajukan pengaduan mengenai dugaan kurang optimalnya pelayanan publik serta meminta adanya evaluasi terhadap mekanisme pelayanan di lingkungan Si Propam Polres Metro Jakarta Pusat. Pelapor juga berharap pengawasan internal dapat memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai standar operasional, khususnya pada jam kerja.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Metro Jakarta Pusat maupun Si Propam terkait kronologi yang disampaikan oleh pelapor. Oleh karena itu, informasi di atas merupakan penjelasan berdasarkan pengaduan pelapor dan masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait.
Penulis : Rafi
Editor : Rskn






