Dugaan Penarikan Sepihak Kian Menguat
PEKALONGAN –suaramasyarakat.com// Dugaan penarikan kendaraan bermotor secara tidak prosedural di wilayah Kabupaten Pekalongan kembali menuai sorotan. Fakta baru terungkap bahwa berita acara serah terima kendaraan tidak pernah ditandatangani oleh sopir, meskipun kendaraan sempat dikuasai oleh pihak yang mengaku sebagai perwakilan koperasi.
Sopir kendaraan, M. Fahrudin bin Kustadi, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen serah terima kendaraan, baik di lokasi penghentian di jalan raya maupun saat berada di Polsek Kedungwuni. Padahal, dokumen serah terima merupakan syarat mutlak dalam setiap proses penguasaan atau penarikan objek kendaraan secara sah.
“Tidak ada penjelasan isi surat, tidak ada serah terima yang saya tanda tangani. Kunci diambil, saya dalam posisi tertekan,” ujar Fahrudin kepada wartawan.
Cacat Prosedur, Berpotensi Tak Sah Secara Hukum
Tidak adanya tanda tangan dari pihak yang menguasai kendaraan saat kejadian memperkuat dugaan bahwa proses penarikan dilakukan secara sepihak dan cacat hukum. Secara yuridis, serah terima tanpa persetujuan dan tanda tangan pihak terkait tidak memiliki kekuatan hukum, dan dapat dianggap sebagai penguasaan tanpa hak.
Pakar hukum menyebutkan, dalam konteks perdata maupun pidana, dokumen tanpa persetujuan bebas dan sadar dapat dibatalkan. Apalagi jika diperoleh dalam situasi tekanan, intimidasi, atau tanpa penjelasan yang layak.
Selain itu, dalam praktik pembiayaan kendaraan, penarikan wajib memenuhi prinsip:
• Sukarela
• Transparan
• Disertai dokumen sah
• Tanpa paksaan fisik maupun psikis
Ketidakhadiran tanda tangan sopir sebagai pihak yang berada langsung di lokasi kejadian menimbulkan pertanyaan serius tentang legalitas tindakan debt collector atau pihak yang mengaku koperasi tersebut.
Pengembalian Kunci Tak Hapus Dugaan Pelanggaran
Meski kunci kendaraan disebut telah dikembalikan, fakta itu tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana. Dalam hukum pidana, perbuatan telah dianggap selesai sejak adanya penguasaan paksa dan dugaan pemaksaan, terlepas dari barang kemudian dikembalikan atau tidak.
Publik menilai aparat penegak hukum perlu mendalami:
• Siapa yang membuat berita acara serah terima
• Atas dasar apa dokumen tersebut dibuat
• Mengapa tidak ditandatangani oleh sopir
• Apakah ada unsur rekayasa administrasi
Polisi Diminta Bertindak Tegas dan Transparan
Kasus ini kini dalam penanganan Polsek Kedungwuni, dan menjadi perhatian masyarakat luas. Warga berharap kepolisian tidak berhenti pada klarifikasi administratif, melainkan menelusuri potensi pelanggaran pidana secara menyeluruh.
“Kalau serah terima saja tidak sah, maka publik berhak curiga ada praktik penarikan liar,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Red- Bayu Anggara






