KORBAN GAGAL BAYAR KOPERASI PONPES NURUL BAROKAH MELAWAN! FIRMA HUKUM KALIMASADA SIAP TEMPUH JALUR PIDANA DAN PERDATA

- Redaksi

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURBALINGGA — Kemarahan para korban gagal bayar Koperasi Ponpes Nurul Barokah, Bojongsari, Purbalingga akhirnya memuncak. Setelah bertahun-tahun menunggu kepastian tanpa hasil, para korban kini resmi menempuh jalur hukum melalui pendampingan Firma Hukum Kalimasada Nusantara & Partners.

Pada Sabtu malam, 13 Juni 2026, para korban yang mayoritas berasal dari kalangan petani, pedagang kecil, buruh harian, hingga lansia mendatangi kantor Firma Hukum Kalimasada Nusantara & Partners di Jalan Safir, Puri Tama Indah, Padamara. Mereka menandatangani Surat Kuasa Khusus Nomor: 162-1/SKK/FHKNP/VI/2026 yang diberikan kepada Advokat Ary Herawan, S.H., guna memperjuangkan pengembalian dana simpanan yang hingga kini belum dibayarkan.

Kasus ini bermula dari penghimpunan dana masyarakat oleh Koperasi Ponpes Nurul Barokah sepanjang tahun 2017 hingga 2022. Dengan membawa nama pondok pesantren dan citra religius, koperasi tersebut berhasil menghimpun dana masyarakat hingga miliaran rupiah. Namun ironisnya, sejak tahun 2019 sampai Juni 2026, para anggota mengaku tidak pernah mendapatkan hak pengembalian dana mereka secara utuh.

Baca Juga :  Parah! Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Sumbermulyo Dikerjakan Asal Jadi?

“Kami sudah terlalu lama dipermainkan. Bertahun-tahun rakyat kecil dibuat menderita karena uang kami ditahan tanpa kepastian. Banyak korban hidup susah dan berharap uang tabungan mereka kembali untuk kebutuhan hidup,” tegas Suyanto, salah satu perwakilan korban dari Kecamatan Bojongsari.

Menurut data sementara tim hukum, total kerugian para korban yang telah diverifikasi mencapai Rp2.945.759.949,- dan jumlah tersebut diperkirakan masih dapat bertambah karena masih ada korban lain yang belum terdata.

Advokat Ary Herawan, S.H. menegaskan pihaknya akan bergerak serius untuk membongkar dugaan tindak pidana dalam pengelolaan koperasi tersebut.

“Ini bukan lagi sekadar keterlambatan pembayaran. Kami melihat adanya dugaan kuat tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga penggelapan dalam jabatan. Rakyat kecil tidak boleh terus menjadi korban tanpa kepastian hukum,” tegas Ary Herawan.

Baca Juga :  Proyek PLTMH Dinilai Bermanfaat, Publik Pertanyakan Asal-Usul dan Volume Batu Kali yang Digunakan

Tiga nama pengurus inti koperasi berinisial K.H. MSA, KFN, dan Hj. PNI kini menjadi sorotan tim hukum. Mereka diduga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata atas kerugian para anggota koperasi.

Firma Hukum Kalimasada menyatakan akan segera mengirimkan somasi terakhir kepada jajaran pengurus koperasi. Apabila somasi tersebut diabaikan, langkah hukum berupa laporan pidana ke Polres Purbalingga maupun Polda Jawa Tengah serta gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Purbalingga akan segera ditempuh.

Selain itu, tim hukum juga mendesak Pemerintah Kabupaten Purbalingga, DPRD Kabupaten Purbalingga, serta instansi terkait agar tidak tutup mata terhadap penderitaan masyarakat kecil yang selama bertahun-tahun kehilangan hak ekonominya.

“Jangan sampai rakyat kecil terus dirugikan sementara persoalan ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Negara harus hadir melindungi masyarakat,” tutup Ary Herawan.

Berita Terkait

DIDUGA, KEPUTUSAN KETUA UMUM KONI KABUPATEN BATANG BERPOTENSI TERCORNG, JIKA POLEMIK PENYERAHAN MEDALI SETELAH VIRAL TERBUKTI BENAR
SUARAMASYARAKAT.COM PEDULI, Trisepta Bayu Anggara Dukung Kepedulian untuk Saudara Ifan yang Sedang Sakit
Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
DIDUGA TERJADI PENYIKSAAN TERHADAP TERSANGKA, KUASA HUKUM DESAK PEMERIKSAAN OKNUM MANTAN KASAT RESKRIM POLRES TAPIN
Kado Spesial Gagal Hadir di Hari Bahagia, Seseorang Kecewa Berat pada Pelayanan Teska Florist Semarang
Respon Cepat Polda Jateng atas Aduan Masyarakat, Cermin Komitmen Polri dalam Menjaga Kepercayaan Publik
Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 00:05 WIB

DIDUGA, KEPUTUSAN KETUA UMUM KONI KABUPATEN BATANG BERPOTENSI TERCORNG, JIKA POLEMIK PENYERAHAN MEDALI SETELAH VIRAL TERBUKTI BENAR

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:43 WIB

SUARAMASYARAKAT.COM PEDULI, Trisepta Bayu Anggara Dukung Kepedulian untuk Saudara Ifan yang Sedang Sakit

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:23 WIB

DIDUGA TERJADI PENYIKSAAN TERHADAP TERSANGKA, KUASA HUKUM DESAK PEMERIKSAAN OKNUM MANTAN KASAT RESKRIM POLRES TAPIN

Berita Terbaru