PURBALINGGA — Kemarahan para korban gagal bayar Koperasi Ponpes Nurul Barokah, Bojongsari, Purbalingga akhirnya memuncak. Setelah bertahun-tahun menunggu kepastian tanpa hasil, para korban kini resmi menempuh jalur hukum melalui pendampingan Firma Hukum Kalimasada Nusantara & Partners.
Pada Sabtu malam, 13 Juni 2026, para korban yang mayoritas berasal dari kalangan petani, pedagang kecil, buruh harian, hingga lansia mendatangi kantor Firma Hukum Kalimasada Nusantara & Partners di Jalan Safir, Puri Tama Indah, Padamara. Mereka menandatangani Surat Kuasa Khusus Nomor: 162-1/SKK/FHKNP/VI/2026 yang diberikan kepada Advokat Ary Herawan, S.H., guna memperjuangkan pengembalian dana simpanan yang hingga kini belum dibayarkan.
Kasus ini bermula dari penghimpunan dana masyarakat oleh Koperasi Ponpes Nurul Barokah sepanjang tahun 2017 hingga 2022. Dengan membawa nama pondok pesantren dan citra religius, koperasi tersebut berhasil menghimpun dana masyarakat hingga miliaran rupiah. Namun ironisnya, sejak tahun 2019 sampai Juni 2026, para anggota mengaku tidak pernah mendapatkan hak pengembalian dana mereka secara utuh.
“Kami sudah terlalu lama dipermainkan. Bertahun-tahun rakyat kecil dibuat menderita karena uang kami ditahan tanpa kepastian. Banyak korban hidup susah dan berharap uang tabungan mereka kembali untuk kebutuhan hidup,” tegas Suyanto, salah satu perwakilan korban dari Kecamatan Bojongsari.
Menurut data sementara tim hukum, total kerugian para korban yang telah diverifikasi mencapai Rp2.945.759.949,- dan jumlah tersebut diperkirakan masih dapat bertambah karena masih ada korban lain yang belum terdata.
Advokat Ary Herawan, S.H. menegaskan pihaknya akan bergerak serius untuk membongkar dugaan tindak pidana dalam pengelolaan koperasi tersebut.
“Ini bukan lagi sekadar keterlambatan pembayaran. Kami melihat adanya dugaan kuat tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga penggelapan dalam jabatan. Rakyat kecil tidak boleh terus menjadi korban tanpa kepastian hukum,” tegas Ary Herawan.
Tiga nama pengurus inti koperasi berinisial K.H. MSA, KFN, dan Hj. PNI kini menjadi sorotan tim hukum. Mereka diduga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata atas kerugian para anggota koperasi.
Firma Hukum Kalimasada menyatakan akan segera mengirimkan somasi terakhir kepada jajaran pengurus koperasi. Apabila somasi tersebut diabaikan, langkah hukum berupa laporan pidana ke Polres Purbalingga maupun Polda Jawa Tengah serta gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Purbalingga akan segera ditempuh.
Selain itu, tim hukum juga mendesak Pemerintah Kabupaten Purbalingga, DPRD Kabupaten Purbalingga, serta instansi terkait agar tidak tutup mata terhadap penderitaan masyarakat kecil yang selama bertahun-tahun kehilangan hak ekonominya.
“Jangan sampai rakyat kecil terus dirugikan sementara persoalan ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Negara harus hadir melindungi masyarakat,” tutup Ary Herawan.






