Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Kepala Desa Dilaporkan Warga ke Polres Batang

- Redaksi

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang – Seorang warga Kabupaten Batang bernama Moch Arofi resmi mengadukan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Menguneng, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, ke Kepolisian Resor Batang pada Jumat (13/3/2026).

Dalam laporan pengaduan tersebut, Moch Arofi yang berprofesi sebagai wiraswasta menyampaikan bahwa dirinya datang ke kantor polisi sekitar pukul 13.30 WIB untuk melaporkan peristiwa yang terjadi pada 16 Februari 2026 sekitar pukul 13.50 WIB di Desa Menguneng, Kecamatan Warungasem.

Berdasarkan surat tanda penerimaan pengaduan yang diterima, Moch Arofi yang lahir di Batang pada 6 Maret 1987 dan beralamat di Jl. A. Yani Gang 24 No. 24 RT 02 RW 03, Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 429 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  "Saksi Penggugat Sri Asih Rahayu Tersandung Ketidakkonsistenan – Tim Hukum Tergugat: Hanya Saksi Pembantu yang Tidak Menguasai Fakta"

Saatbdi konfirmasi , pelapor menyebut dugaan penipuan tersebut dilakukan oleh oknum kepala desa di wilayah Desa Menguneng. Kasus tersebut saat ini berada dalam wilayah hukum Polres Batang untuk dilakukan penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Polres Gresik Gelar Penanaman Jagung Serentak di Lahan Perhutanan Sosial

Surat Tanda Penerimaan Pengaduan tersebut diterima oleh petugas kepolisian Emanuel Dwi Wicaksono, S.H., yang mewakili pihak kepolisian dalam proses administrasi penerimaan laporan.
Dengan adanya pengaduan ini, pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan guna mengungkap kebenaran atas dugaan peristiwa yang dilaporkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun pihak pemerintah desa terkait dugaan tersebut.

Pihak kepolisian diharapkan segera melakukan proses klarifikasi serta penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin
Respon Cepat Polda Jateng atas Aduan Masyarakat, Cermin Komitmen Polri dalam Menjaga Kepercayaan Publik
Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat
Pelayanan Si Propam Polres Metro Jakarta Pusat Dipertanyakan, Pelapor Keluhkan Ruangan Terkunci saat Jam Kerja
Divonis 20 Bulan Penjara, Mobil Korban Belum Kembali: Kasus Grand Livina Sisakan Tanda Tanya
Datang Bawa Bukti dan Tiga Saksi, Kuasa Hukum Kecewa Laporan Belum Dilayani di Polresta Surakarta
Kuasa Hukum Kecewa, Pertanyakan Efektivitas Pengaduan Propam atas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim Polres Demak
Polda Jateng Gerak Cepat Terbitkan SP Gas Lidik, Usut Dugaan Penghinaan Profesi Advokat dan Premanisme di Kecamatan Bandar
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin

Senin, 27 Juli 2026 - 00:21 WIB

Respon Cepat Polda Jateng atas Aduan Masyarakat, Cermin Komitmen Polri dalam Menjaga Kepercayaan Publik

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:24 WIB

Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:04 WIB

Pelayanan Si Propam Polres Metro Jakarta Pusat Dipertanyakan, Pelapor Keluhkan Ruangan Terkunci saat Jam Kerja

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:29 WIB

Divonis 20 Bulan Penjara, Mobil Korban Belum Kembali: Kasus Grand Livina Sisakan Tanda Tanya

Berita Terbaru