Batang – Seorang warga Kabupaten Batang bernama Moch Arofi resmi mengadukan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Menguneng, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, ke Kepolisian Resor Batang pada Jumat (13/3/2026).
Dalam laporan pengaduan tersebut, Moch Arofi yang berprofesi sebagai wiraswasta menyampaikan bahwa dirinya datang ke kantor polisi sekitar pukul 13.30 WIB untuk melaporkan peristiwa yang terjadi pada 16 Februari 2026 sekitar pukul 13.50 WIB di Desa Menguneng, Kecamatan Warungasem.
Berdasarkan surat tanda penerimaan pengaduan yang diterima, Moch Arofi yang lahir di Batang pada 6 Maret 1987 dan beralamat di Jl. A. Yani Gang 24 No. 24 RT 02 RW 03, Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 429 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saatbdi konfirmasi , pelapor menyebut dugaan penipuan tersebut dilakukan oleh oknum kepala desa di wilayah Desa Menguneng. Kasus tersebut saat ini berada dalam wilayah hukum Polres Batang untuk dilakukan penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Surat Tanda Penerimaan Pengaduan tersebut diterima oleh petugas kepolisian Emanuel Dwi Wicaksono, S.H., yang mewakili pihak kepolisian dalam proses administrasi penerimaan laporan.
Dengan adanya pengaduan ini, pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan guna mengungkap kebenaran atas dugaan peristiwa yang dilaporkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun pihak pemerintah desa terkait dugaan tersebut.
Pihak kepolisian diharapkan segera melakukan proses klarifikasi serta penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.






