Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi

- Redaksi

Minggu, 5 April 2026 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Boyolali — Seorang saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan di Polres Boyolali mengaku mengalami intimidasi serius saat pemeriksaan. Adzreal, warga Kecamatan Simo, mengungkapkan bahwa dirinya diperlakukan seperti tersangka, bukan saksi.

“Saya dipanggil sebagai saksi, tapi nada bicara tinggi, membentak, dan membuat saya terintimidasi,” kata Adzreal. Pemeriksaan dilakukan oleh Aiptu Dwi Yulianto di Polsek Simo.

Administrasi Amburadul

Surat panggilan yang ditandatangani Kapolsek AKP Sutimin disebut salah penulisan nama. Kesalahan administratif ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai profesionalitas proses penyidikan.

Baca Juga :  Amankan Arus Balik Lebaran 2026, Personel Gabungan Kawal Kedatangan KM Dorolonda di Pelabuhan Pantoloan

Upaya Pelaporan Terhalang

Ketika Adzreal bersama ayahnya mencoba melapor ke Divisi Propam Polri, mereka justru dicegah oleh oknum Kanit Reskrim. “Tangan saya ditarik, seolah-olah tidak boleh melapor,” ungkapnya.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Kode Etik

Tindakan ini berpotensi melanggar:
• Kode Etik Profesi Polri: larangan melakukan intimidasi, kewajiban bersikap humanis dan profesional.
• Peraturan Disiplin Anggota Polri: dilarang bertindak sewenang-wenang.
• KUHP: dugaan menghalangi pelaporan bisa dikaitkan dengan obstruction of justice.
• UU Perlindungan Saksi dan Korban: saksi berhak dilindungi dari tekanan.

Baca Juga :  Deputi Pencegahan BNN RI Apresiasi Upaya Bupati Morut Berantas Narkoba

Sorotan dan Desakan Publik

Kasus ini menjadi ujian bagi Divisi Propam Polri. Publik mendesak:
• Pemeriksaan oknum Kanit Reskrim
• Evaluasi kinerja Polsek Simo
• Jaminan perlindungan bagi pelapor

Alarm Bagi Penegakan Hukum

Ketika saksi ditekan, laporan dihambat, dan prosedur diabaikan, kepercayaan publik terhadap institusi hukum dipertaruhkan. Dugaan penyimpangan aparat yang ditutupi intimidasi bukan hanya masalah satu kasus, tetapi sinyal bahaya bagi penegakan hukum di seluruh daerah.
Red bay

Berita Terkait

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Herman Deru Tetapkan Tiga Sungai Prioritas Darurat Rehabilitasi, Modifikasi Cuaca Sumsel Tembus 80 Kali
Kapolda Sumsel Gelar Program Polidik di SMKN 6 Palembang, Ajak Pelajar Tolak Bullying dan Narkoba
Berita ini 238 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:18 WIB

SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT

Berita Terbaru