Pekalongan — Modus iming-iming bisnis komoditas kembali memakan korban. Kali ini, seorang warga Dukuh Cokrah Galih, RT 007/RW 002, Kelurahan Dadirejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Romadhon, harus menelan kerugian fantastis hingga Rp1,17 miliar setelah diduga menjadi korban penipuan dan/atau penggelapan.
Kasus ini kini resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah dengan nomor laporan LP/B/84/IV/2026/SPKT/Polda Jawa Tengah.
Dalam laporannya, korban mengungkapkan bahwa kerugian tersebut bermula dari tawaran kerja sama bisnis komoditas seperti kelapa, jahe, dan kunir (kunyit) yang dijanjikan menghasilkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun, alih-alih meraup untung, korban justru kehilangan seluruh dana yang telah diserahkan, baik secara tunai maupun melalui transfer.
Dua nama kini mencuat dalam laporan tersebut, yakni terduga pelaku berinisial KR dan seorang terlapor lainnya berinisial BS. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu pihak diketahui berdomisili di wilayah Desa Wonopringgo, RT 007/RW 003, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan.
Kasus ini menjadi sorotan karena nilai kerugian yang tidak sedikit serta modus yang dinilai semakin rapi dan meyakinkan. Iming-iming keuntungan besar dalam bisnis komoditas kerap menjadi celah yang dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk mengelabui korban.
Di tengah kerugian yang dialami, korban justru memberikan apresiasi terhadap pelayanan yang diberikan oleh petugas SPKT Polda Jawa Tengah. Ia menilai proses pelaporan berjalan profesional, cepat, serta mengedepankan sikap ramah dan netral tanpa keberpihakan.
“Pelayanan sangat baik, kami diterima dengan ramah dan diproses secara profesional,” ujar korban.
Hal ini menunjukkan komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang humanis dan transparan, khususnya dalam menerima laporan dugaan tindak pidana.
Saat ini, perkara tersebut tengah dalam tahap penanganan lebih lanjut oleh penyidik. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran bisnis dengan janji keuntungan tinggi, serta memastikan legalitas dan rekam jejak pihak yang menawarkan kerja sama.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa di balik janji manis keuntungan besar, bisa saja tersimpan potensi kerugian yang tidak sedikit. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas perkara ini hingga terang benderang.
