Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum

- Redaksi

Sabtu, 4 April 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekalongan – Penanganan perkara yang melibatkan Muslimin bin Suheri kembali menuai sorotan tajam. Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan diduga menunjukkan sikap yang tidak konsisten dalam menilai terdakwa.
Dalam surat tuntutan dengan Nomor Register Perkara: PDM-08/KJN/Eoh.2/02/2026, terdapat poin yang menyebutkan bahwa terdakwa dinilai “kurang kooperatif” selama proses hukum berlangsung. Namun, penilaian tersebut justru menuai tanda tanya.
Pasalnya, di sisi lain jaksa penuntut umum disebut pernah meminta foto barang bukti berupa sepeda motor melalui kuasa hukum terdakwa saat proses pelimpahan perkara. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan tudingan bahwa terdakwa tidak kooperatif.
Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya inkonsistensi dalam konstruksi tuntutan. Di satu sisi terdakwa dianggap tidak bekerja sama, namun di sisi lain justru dilibatkan dalam proses pemenuhan kebutuhan barang bukti oleh jaksa.
Tak hanya itu, sorotan juga mengarah pada peran jaksa penuntut umum dalam persidangan. Jaksa yang menangani perkara ini disebut hanya hadir pada tahap pembacaan tuntutan, sementara dalam beberapa agenda sidang saksi, peran tersebut diambil alih oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum).
Kondisi ini terjadi berulang kali dan bukan hanya sekali atau dua kali persidangan, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait profesionalitas dan tanggung jawab jaksa dalam mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan.
Di sisi lain, upaya damai yang telah dilakukan oleh terdakwa, seperti pengembalian barang serta permohonan maaf yang disampaikan berulang kali, juga disebut tidak mendapatkan pertimbangan yang proporsional dalam tuntutan.
Rangkaian kejanggalan tersebut kini memicu dorongan untuk melaporkan jaksa terkait ke tingkat pengawasan kode etik. Dugaan inkonsistensi, ketidakhadiran dalam persidangan penting, hingga tata kelola penanganan barang bukti menjadi sorotan utama.
Perkara ini pun menjadi perhatian publik. Masyarakat menilai penting adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jaksa, guna memastikan bahwa penegakan hukum berjalan secara objektif, konsisten, dan berkeadilan.

Baca Juga :  Pelayanan Satsamapta Polres Aceh Timur Mengawal Pendistribusian MBG ke Sekolah, Pastikan Aman dan Lancar

Red- Bayu anggara

Berita Terkait

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
DIDUGA, KEPUTUSAN KETUA UMUM KONI KABUPATEN BATANG BERPOTENSI TERCORNG, JIKA POLEMIK PENYERAHAN MEDALI SETELAH VIRAL TERBUKTI BENAR
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 29 Oktober 2026 - 00:05 WIB

DIDUGA, KEPUTUSAN KETUA UMUM KONI KABUPATEN BATANG BERPOTENSI TERCORNG, JIKA POLEMIK PENYERAHAN MEDALI SETELAH VIRAL TERBUKTI BENAR

Berita Terbaru