Pekalongan – Penanganan perkara yang melibatkan Muslimin bin Suheri kembali menuai sorotan tajam. Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan diduga menunjukkan sikap yang tidak konsisten dalam menilai terdakwa.
Dalam surat tuntutan dengan Nomor Register Perkara: PDM-08/KJN/Eoh.2/02/2026, terdapat poin yang menyebutkan bahwa terdakwa dinilai “kurang kooperatif” selama proses hukum berlangsung. Namun, penilaian tersebut justru menuai tanda tanya.
Pasalnya, di sisi lain jaksa penuntut umum disebut pernah meminta foto barang bukti berupa sepeda motor melalui kuasa hukum terdakwa saat proses pelimpahan perkara. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan tudingan bahwa terdakwa tidak kooperatif.
Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya inkonsistensi dalam konstruksi tuntutan. Di satu sisi terdakwa dianggap tidak bekerja sama, namun di sisi lain justru dilibatkan dalam proses pemenuhan kebutuhan barang bukti oleh jaksa.
Tak hanya itu, sorotan juga mengarah pada peran jaksa penuntut umum dalam persidangan. Jaksa yang menangani perkara ini disebut hanya hadir pada tahap pembacaan tuntutan, sementara dalam beberapa agenda sidang saksi, peran tersebut diambil alih oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum).
Kondisi ini terjadi berulang kali dan bukan hanya sekali atau dua kali persidangan, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait profesionalitas dan tanggung jawab jaksa dalam mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan.
Di sisi lain, upaya damai yang telah dilakukan oleh terdakwa, seperti pengembalian barang serta permohonan maaf yang disampaikan berulang kali, juga disebut tidak mendapatkan pertimbangan yang proporsional dalam tuntutan.
Rangkaian kejanggalan tersebut kini memicu dorongan untuk melaporkan jaksa terkait ke tingkat pengawasan kode etik. Dugaan inkonsistensi, ketidakhadiran dalam persidangan penting, hingga tata kelola penanganan barang bukti menjadi sorotan utama.
Perkara ini pun menjadi perhatian publik. Masyarakat menilai penting adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jaksa, guna memastikan bahwa penegakan hukum berjalan secara objektif, konsisten, dan berkeadilan.
Red- Bayu anggara






