Warga Kambangan Blado Kaget, Pembelian Motor Lunas Tiba-tiba Muncul Tagihan Pembiayaan

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang –suaramasyarakat.com// Seorang warga Dukuh Kambangan, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, terkejut setelah sepeda motor yang dibelinya secara tunai dan dinyatakan lunas, tiba-tiba muncul tagihan dari perusahaan pembiayaan. Peristiwa ini kini resmi dilaporkan ke kepolisian.

Korban berinisial M.O.D. telah melaporkan kejadian tersebut dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/01/I/2026/SEK.BLD. Ia mengaku tidak pernah mengajukan kredit maupun menandatangani perjanjian pembiayaan dalam pembelian sepeda motor Honda Beat Street.

Menurut keterangan korban, sepeda motor tersebut dibeli di sebuah dealer di wilayah Batang melalui seorang sales berinisial A. Transaksi dilakukan secara cash/lunas, tanpa melibatkan lembaga pembiayaan mana pun. Namun pada 9 Januari 2026, korban justru menerima tagihan dari perusahaan pembiayaan, seolah-olah kendaraan tersebut dibeli dengan sistem kredit.

Korban mengaku terkejut karena sejak awal tidak pernah ada kesepakatan pembiayaan. Ia juga menyatakan telah menguasai bukti pembayaran, dokumen kendaraan, serta bukti pelunasan pajak yang menunjukkan transaksi pembelian dilakukan secara tunai.

Baca Juga :  Pemilik CV As Salam Akan Tempuh Jalur Hukum Lagi, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan oleh Oknum Karyawan RSUD Limpung Berinisial S

Munculnya tagihan pembiayaan tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian data, manipulasi administrasi, atau penyalahgunaan proses penjualan oleh oknum tertentu. Dugaan ini dinilai tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

Secara hukum, peristiwa ini berpotensi melanggar:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf f, yang melarang pelaku usaha memberikan informasi atau pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan terkait transaksi barang.

2. Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut.

3. Pasal 263 KUHP tentang dugaan pemalsuan surat, apabila terdapat dokumen pembiayaan atau perjanjian kredit yang dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan konsumen.

Baca Juga :  Babak Baru Skandal Kades Kambangan: Warga Tempuh Jalur Resmi, Surat ke Bupati Batang Disiapkan”

4. Pasal 378 KUHP tentang dugaan penipuan, apabila pembelian tunai dialihkan secara sepihak menjadi transaksi kredit yang menimbulkan kewajiban finansial bagi konsumen.

Korban berharap pihak dealer maupun perusahaan pembiayaan terkait segera memberikan klarifikasi secara terbuka dan menyelesaikan persoalan ini secara transparan. Ia juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut agar kejadian serupa tidak menimpa konsumen lain.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk lebih teliti dalam setiap transaksi pembelian kendaraan bermotor, serta memastikan status pembelian tunai atau kredit tercantum jelas dan sah dalam seluruh dokumen resmi.

 

Redaksi

Bayu Anggara – Wareng

Berita Terkait

Warga Kabupaten Pekalongan Tertipu Kedok Kelapa dan Jahe, Rp1,17 Miliar Ludes, Kasus Dilaporkan ke Polda”
Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi
Mau Ngadu ke Propam, Tangan Malah Ditarik!” — Oknum Kanit Reskrim Polsek Simo Diduga Halangi Laporan di Polres Boyolali
Masih di Tahap Kepolisian, Mediasi Tak Diberi Ruang: Praperadilan Sudah Ditempuh, Satreskrim Unit I Polres Pekalongan Kabupaten Disorot Keras, Tim Kalimasada Bergerak ke DPR RI
Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Kepala Desa Dilaporkan Warga ke Polres Batang
Diduga Aniaya Adik Ipar, Sri Mulyati Dilaporkan ke Polresta Pekalongan.
Bukti CCTV dan Saksi Ada, Namun Kasus Perampasan di Semarang Tak Kunjung Tuntas
Kuasa Hukum Angkat Kasus ke Disnaker, Gaji Karyawan yang Diduga Ditahan Langsung Cair
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 01:13 WIB

Warga Kabupaten Pekalongan Tertipu Kedok Kelapa dan Jahe, Rp1,17 Miliar Ludes, Kasus Dilaporkan ke Polda”

Minggu, 5 April 2026 - 21:35 WIB

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi

Minggu, 5 April 2026 - 20:04 WIB

Mau Ngadu ke Propam, Tangan Malah Ditarik!” — Oknum Kanit Reskrim Polsek Simo Diduga Halangi Laporan di Polres Boyolali

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:57 WIB

Masih di Tahap Kepolisian, Mediasi Tak Diberi Ruang: Praperadilan Sudah Ditempuh, Satreskrim Unit I Polres Pekalongan Kabupaten Disorot Keras, Tim Kalimasada Bergerak ke DPR RI

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:42 WIB

Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Kepala Desa Dilaporkan Warga ke Polres Batang

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Personel Polsek Madat dan Warga Kompak Gotong Royong Bersihkan Makam

Selasa, 21 Apr 2026 - 06:59 WIB