Batang-suaramasyarakat.com//— Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pencairan dana kerja sama jasa laundry kembali mencuat. Eko (31), pemilik CV As Salam, pengusaha laundry asal Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, menyatakan akan menempuh jalur hukum lagi terhadap S, salah satu karyawan RSUD Limpung yang diduga melakukan pemalsuan tanda tangan.
Kasus baru ini terpisah dari perkara sebelumnya yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor STTLP/8/I/JATENG/SPKT, di mana S juga menjadi terlapor.
Direktur RSUD Limpung, dr. Ratna Westri Erika, menegaskan bahwa RSUD Limpung sebagai institusi tidak terlibat dalam dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. Ia menekankan bahwa persoalan ini merupakan tindakan individu, bukan kebijakan atau praktik manajemen rumah sakit.
“Ini adalah persoalan individu dan sudah menempuh jalur hukum. RSUD Limpung tidak terlibat. Namun, kami akan menasihati dan menindak tegas oknum tersebut sesuai aturan yang berlaku, tanpa mengganggu pelayanan masyarakat,” ujar dr. Ratna.
dr. Ratna juga menegaskan bahwa seluruh layanan kesehatan di RSUD Limpung tetap berjalan normal dan profesional, serta pelayanan publik tidak boleh terganggu oleh persoalan individu.
“Pelayanan kepada masyarakat adalah prioritas utama kami. Kasus oknum tidak boleh mencederai komitmen kami dalam melayani dengan sepenuh hati,” tambahnya.
Dalam klarifikasi sebelumnya, salah satu karyawan RSUD Limpung menyampaikan bahwa pencairan dana kerja sama tidak mungkin dilakukan tanpa tanda tangan pemilik CV selaku mitra.
Meski demikian, Eko menegaskan bahwa ia menemukan adanya pencairan dana yang diduga dilakukan tanpa tanda tangan dan persetujuannya, sehingga memilih menempuh jalur hukum lagi terhadap oknum tersebut.
“Saya sudah melakukan klarifikasi. Namun karena menemukan pencairan yang tidak pernah saya tandatangani, saya akan menempuh jalur hukum lagi. Ini terpisah dari perkara sebelumnya,” jelas Eko.
Perbedaan keterangan antara pihak internal RSUD Limpung dan pemilik CV menekankan pentingnya audit administrasi dan penelusuran dokumen keuangan secara transparan, untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat.
Dalam dialog edukatif bersama Bayu Anggara, Pimpinan Umum Suara Masyarakat, ditegaskan bahwa persoalan oknum terduga pemalsuan tanda tangan tidak boleh dikaitkan dengan pelayanan RSUD Limpung.
“Masyarakat perlu memahami perbedaan antara tindakan individu dan tanggung jawab institusi. RSUD Limpung tetap berkomitmen memberikan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas,” ujar Bayu Anggara.
Pihak RSUD Limpung menyatakan siap bersikap kooperatif dalam setiap proses hukum, sembari memastikan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu.
Redaksi: Bayu Anggara
Suara Masyarakat

