Pekalongan – Dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan dalam lingkup keluarga terjadi di Kabupaten Pekalongan. Seorang pria berinisial DN (32) mengaku menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh kakak iparnya, Sri Mulyati, warga Karangdowo RT 11 RW 04, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Peristiwa tersebut berawal saat korban hendak mengambil mobil Toyota Fortuner yang disebut sebagai harta bersama dalam rumah tangganya yang saat ini sedang dalam proses gugatan perceraian di Pengadilan Agama Kajen.
DN menjelaskan, dirinya mendapat informasi dari seorang temannya bahwa mobil tersebut terparkir di sebuah salon mobil di wilayah Warungasem, Kabupaten Batang, pada 13 November 2025. Setelah mendapatkan kabar itu, ia langsung mendatangi lokasi untuk memastikan keberadaan mobil tersebut.
“Saya datang ke salon mobil dan benar mobil Fortuner saya ada di sana.
Saya kemudian mencoba menanyakan kepada pemilik salon dengan menunjukkan bukti berupa buku nikah serta dokumen perkara gugatan cerai dan harta gono-gini,” ujar DN kepada awak media.
Namun, menurut DN, pihak salon tidak mengizinkan mobil tersebut diambil karena yang membawa kendaraan ke lokasi bukan dirinya.
Selanjutnya DN menghubungi istrinya, Yeni Oktafia, untuk membicarakan persoalan tersebut.
Tak lama kemudian Yeni datang ke lokasi bersama beberapa rekannya, termasuk kakaknya, Sri Mulyati.
DN mengaku telah mencoba melakukan musyawarah secara kekeluargaan terkait status mobil yang disebutnya sebagai harta bersama.
Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan justru memicu perdebatan.
Dalam perdebatan tersebut, DN mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Sri Mulyati yang disebutnya melontarkan kata-kata kasar hingga merendahkan dirinya.
Situasi di lokasi sempat memanas hingga pemilik salon meminta bantuan anggota Koramil Warungasem dan Polsek setempat untuk melakukan mediasi agar suasana kembali kondusif.
Meski demikian, mediasi tersebut belum menemukan titik temu.
DN kemudian memutuskan untuk tetap berada di sekitar lokasi guna mengawasi mobil tersebut agar tidak dibawa pergi.
Keesokan harinya, Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, Yeni kembali datang bersama beberapa orang. DN menduga mereka berniat mengambil mobil tersebut.
DN mengaku sempat diajak ke sebuah kantor untuk kembali melakukan pembicaraan. Namun saat dirinya berada di luar dan hendak masuk ke dalam mobil Fortuner tersebut, ia mengaku dihalangi oleh Sri Mulyati.
“Saya sudah menegur agar tidak menghalangi saya masuk ke mobil, tapi malah terjadi keributan. Saya ditendang hingga mengenai alat vital dan rambut saya dijambak,” ungkap DN.
Ia juga menyebutkan tangannya sempat terjepit pintu mobil hingga mengalami luka saat mencoba membuka pintu kendaraan tersebut.
Atas kejadian itu, DN mengaku telah melaporkan Sri Mulyati ke Polresta Pekalongan untuk mendapatkan kepastian hukum atas peristiwa yang dialaminya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peristiwa tersebut.
(Santokajen)


