Dugaan Penyidik Unit I Satreskrim Polres Batang Menyalahi Aturan, Diduga Mengondisikan Saksi

- Redaksi

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang – suaramasyarakat.com//Proses penyelidikan dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang ditangani Satreskrim Unit I Polres Batang kini menjadi sorotan publik. Selain substansi perkara, muncul dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum penyidik, khususnya terkait pemanggilan dan pengarahan saksi.

 

Perkara dengan nomor Sp.Lidik/548/XI/2025/Reskrim tertanggal 21 November 2025 itu merupakan laporan F terhadap R, terkait kerja sama usaha jual beli kendaraan bermotor bermasalah leasing yang berlangsung sejak Agustus 2024 hingga Oktober 2025.

 

Dugaan Pengondisian Saksi

 

Kuasa hukum R mengungkapkan bahwa seorang saksi berinisial I, warga Gringsing, diduga dipanggil tanpa surat resmi dan diarahkan dalam memberikan keterangan selama proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga :  PAW Tuha Peut Desa Meunye Peut Diduga Cacat Hukum, Berpotensi Maladministrasi (1)

 

“Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut legalitas proses penyelidikan dan prosedur yang harus dijalankan penyidik secara profesional,” ujar kuasa hukum R.

 

Polemik Penggunaan BPKB

 

Dalam perkembangan lain, kuasa hukum menyoroti pelapor yang diduga menggunakan BPKB kendaraan setelah dugaan pengondisian saksi terjadi. Pelapor disebut menebus BPKB di ACC Finance Cabang Pekalongan, yang memunculkan sejumlah pertanyaan hukum terkait:

• Status kendaraan yang sebelumnya masih berada dalam jaminan fidusia.

• Kewenangan pelapor untuk menebus dan menggunakan BPKB.

• Hubungan hukum antara debitur resmi, pelapor, dan pihak yang menerima kendaraan sebelumnya.

Baca Juga :  Oknum Polisi di Polsek Bodeh Diduga Manfaatkan Fasilitas Institusi untuk Kepentingan Bisnis Pribadi”

 

Kuasa hukum menegaskan, seluruh fakta ini harus diuji secara menyeluruh sebelum dugaan penggelapan dikonstruksikan secara hukum.

 

Proses Hukum Diharapkan Transparan

 

Menurut kuasa hukum, dugaan penggelapan tidak dapat disimpulkan sepihak tanpa menelusuri hubungan bisnis para pihak, status leasing, serta kronologi penyerahan kendaraan. Analisis menyeluruh diperlukan agar proses hukum berjalan objektif dan transparan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka. Publik kini menunggu proses yang profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam pemeriksaan saksi dan penggunaan BPKB.

 

Red – byisk

 

Berita Terkait

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri  di Kebun Alpukat Karanganyar
LBH Suara Masyarakat Kecam Brutalitas Kekerasan Anak di Bandar, Desak Polsek Bertindak Tegas
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Internasional Malaysia–Palembang
Ungkap Kasus Narkotika di Pekalongan, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu dan Ratusan Pil Psikotropika
Warga Kabupaten Pekalongan Tertipu Kedok Kelapa dan Jahe, Rp1,17 Miliar Ludes, Kasus Dilaporkan ke Polda”
Korban Dugaan Penganiayaan di Comal Mengaku Tidak Terima STTLP dari Polisi
Diduga Fiktif, Beberapa Item Realisasi DD Tahun 2024-2025 Desa Paya Kambuek
Polres Pekalongan Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Nelayan Diamankan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 05:31 WIB

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri  di Kebun Alpukat Karanganyar

Sabtu, 25 April 2026 - 23:09 WIB

LBH Suara Masyarakat Kecam Brutalitas Kekerasan Anak di Bandar, Desak Polsek Bertindak Tegas

Rabu, 22 April 2026 - 16:37 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Internasional Malaysia–Palembang

Selasa, 21 April 2026 - 20:03 WIB

Ungkap Kasus Narkotika di Pekalongan, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu dan Ratusan Pil Psikotropika

Rabu, 15 April 2026 - 01:13 WIB

Warga Kabupaten Pekalongan Tertipu Kedok Kelapa dan Jahe, Rp1,17 Miliar Ludes, Kasus Dilaporkan ke Polda”

Berita Terbaru