Batang – suaramasyarakat.com//Proses penyelidikan dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang ditangani Satreskrim Unit I Polres Batang kini menjadi sorotan publik. Selain substansi perkara, muncul dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum penyidik, khususnya terkait pemanggilan dan pengarahan saksi.
Perkara dengan nomor Sp.Lidik/548/XI/2025/Reskrim tertanggal 21 November 2025 itu merupakan laporan F terhadap R, terkait kerja sama usaha jual beli kendaraan bermotor bermasalah leasing yang berlangsung sejak Agustus 2024 hingga Oktober 2025.
Dugaan Pengondisian Saksi
Kuasa hukum R mengungkapkan bahwa seorang saksi berinisial I, warga Gringsing, diduga dipanggil tanpa surat resmi dan diarahkan dalam memberikan keterangan selama proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut legalitas proses penyelidikan dan prosedur yang harus dijalankan penyidik secara profesional,” ujar kuasa hukum R.
Polemik Penggunaan BPKB
Dalam perkembangan lain, kuasa hukum menyoroti pelapor yang diduga menggunakan BPKB kendaraan setelah dugaan pengondisian saksi terjadi. Pelapor disebut menebus BPKB di ACC Finance Cabang Pekalongan, yang memunculkan sejumlah pertanyaan hukum terkait:
• Status kendaraan yang sebelumnya masih berada dalam jaminan fidusia.
• Kewenangan pelapor untuk menebus dan menggunakan BPKB.
• Hubungan hukum antara debitur resmi, pelapor, dan pihak yang menerima kendaraan sebelumnya.
Kuasa hukum menegaskan, seluruh fakta ini harus diuji secara menyeluruh sebelum dugaan penggelapan dikonstruksikan secara hukum.
Proses Hukum Diharapkan Transparan
Menurut kuasa hukum, dugaan penggelapan tidak dapat disimpulkan sepihak tanpa menelusuri hubungan bisnis para pihak, status leasing, serta kronologi penyerahan kendaraan. Analisis menyeluruh diperlukan agar proses hukum berjalan objektif dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka. Publik kini menunggu proses yang profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam pemeriksaan saksi dan penggunaan BPKB.
Red – byisk


