Korban Dugaan Penganiayaan di Comal Mengaku Tidak Terima STTLP dari Polisi

- Redaksi

Sabtu, 11 April 2026 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM///Pemalang, 11 April 2026 — Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang pria berinisial Aji di wilayah Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, kini menimbulkan sorotan.

 

Pasalnya, korban mengaku tidak menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) saat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Comal.

 

Sebelumnya diberitakan, insiden terjadi pada 7 April 2026 di depan Kolongan Doro, wilayah Sikayu, Kecamatan Comal. Peristiwa bermula saat Aji mendatangi seorang pria berinisial Bahtiar dengan maksud memberikan nasihat agar tidak lagi mengajak mantan istrinya mengonsumsi minuman keras. Namun, upaya tersebut diduga berujung pada aksi pemukulan yang menyebabkan Aji mengalami luka lebam di bagian mata kiri.

Baca Juga :  Masih di Tahap Kepolisian, Mediasi Tak Diberi Ruang: Praperadilan Sudah Ditempuh, Satreskrim Unit I Polres Pekalongan Kabupaten Disorot Keras, Tim Kalimasada Bergerak ke DPR RI

 

Usai kejadian, Aji melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Comal Namun, dalam proses pelaporan, korban mengaku tidak mendapatkan STTLP sebagai bukti resmi bahwa laporannya telah diterima oleh pihak kepolisian.

 

STTLP merupakan dokumen penting yang umumnya diberikan kepada pelapor sebagai tanda bahwa laporan telah dicatat secara resmi dan akan ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Tuntutan Dinilai Menyimpang dari Fakta, Jaksa dan Penyidik Unit I Pekalongan Diambang Laporan Etik”

 

Ketiadaan dokumen tersebut menimbulkan pertanyaan terkait prosedur pelayanan pelaporan di tingkat kepolisian.

 

Pihak korban melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menindaklanjuti hal ini guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 

Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Comal maupun Polres Pemalang terkait alasan tidak diberikannya STTLP kepada pelapor.Red Wr

Berita Terkait

Ungkap Kasus Narkotika di Pekalongan, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu dan Ratusan Pil Psikotropika
Diduga Fiktif, Beberapa Item Realisasi DD Tahun 2024-2025 Desa Paya Kambuek
Polres Pekalongan Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Nelayan Diamankan
63 PEJABAT KAB PEKALONGAN DI PANGGIL KE KANTOR POLRESTA PEKALONGAN, Plt Bupati Sukirman: “Jangan Menghindar!
Marak Penipuan Jual Ayam Frozen di Marketplace Facebook, Polres Banggai Bekuk Pelaku
Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum
TERJADI DUGAAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI RUMAH KEPALA DESA SRIJAYA.
Pria Asal Karaton Ditangkap, Diduga Pasok Sabu dari Palu ke Luwuk
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:03 WIB

Ungkap Kasus Narkotika di Pekalongan, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu dan Ratusan Pil Psikotropika

Sabtu, 11 April 2026 - 22:04 WIB

Korban Dugaan Penganiayaan di Comal Mengaku Tidak Terima STTLP dari Polisi

Jumat, 10 April 2026 - 17:06 WIB

Diduga Fiktif, Beberapa Item Realisasi DD Tahun 2024-2025 Desa Paya Kambuek

Jumat, 10 April 2026 - 06:31 WIB

Polres Pekalongan Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Nelayan Diamankan

Rabu, 8 April 2026 - 08:13 WIB

63 PEJABAT KAB PEKALONGAN DI PANGGIL KE KANTOR POLRESTA PEKALONGAN, Plt Bupati Sukirman: “Jangan Menghindar!

Berita Terbaru