SUARAMASYARAKAT.COM///Luwuk, Banggai – Seorang pria berinisial SB alias A (45), warga Jalan RA Kartini, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai pada Minggu (29 Maret 2026) sekitar pukul 22.00 WITA di wilayah Luwuk, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika.

Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid menjelaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Hasanuddin.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu dengan total berat 1,98 gram yang berada di sekitar pelaku. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa alat hisap, enam korek gas, dompet, gunting, kotak plastik berisi sedotan dan plastik bening, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku sebelumnya, pada 15 Februari 2026, berangkat ke Palu menggunakan mobil rental untuk membeli sekitar 5 gram sabu seharga Rp5 juta, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Luwuk.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba,” tegas Kasat Narkoba.






