Kekacauan Dalam Penegakan Hukum di Pekalongan Kabupaten: Kuasa Hukum Diminta Kirim Foto Motor karena Jaksa & Penyidik Tidak Punya!”

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekalongan Kabupaten,- suaramasyarakat.com// 10 Februari 2026 — Kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang menjerat MS memunculkan babak baru dan kritik tajam terhadap profesionalisme aparat penegak hukum di Pekalongan Kabupaten. Fakta terbaru mengungkap kekacauan total prosedur penegakan hukum yang membuat publik tercengang.

 

Ironisnya, barang bukti utama—1 unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2018 dengan nomor polisi G 6672 BB—tidak dikuasai atau diketahui kondisi faktualnya oleh jaksa maupun penyidik Polres Pekalongan. Ketika penyidik ditanya tentang dokumentasi motor, mereka mengaku tidak memiliki foto apapun. Bahkan lebih absurd, jaksa meminta kuasa hukum MS mengirimkan foto motor bukti, sebuah tindakan yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai profesionalisme dan kepatuhan terhadap KUHAP terbaru.

Baca Juga :  Bukti CCTV dan Saksi Ada, Namun Kasus Perampasan di Semarang Tak Kunjung Tuntas

 

Tim kuasa hukum MS, yang terdiri dari Moh. Burhannudin, S.H., Joko Purnomo, S.H., Tri Septa B.A, S.H., dan Ary Herawan, S.H., menegaskan:

 

“Penahanan klien kami dilakukan tanpa penguasaan faktual barang bukti. Jaksa dan penyidik seharusnya memverifikasi kondisi barang bukti sebelum menahan, bukan meminta informasi dari pihak kuasa hukum. Ini jelas kekacauan total prosedur yang mencederai asas peradilan yang adil.”

 

Lebih ironis lagi, motor yang menjadi objek dugaan penggelapan masih utuh di rumah, tidak digadaikan, tidak dijual, dan tidak dialihkan, menegaskan bahwa tidak ada kerugian nyata yang bisa dijadikan dasar penahanan.

 

Kuasa hukum menegaskan bahwa mereka akan menempuh seluruh upaya hukum, termasuk:

Baca Juga :  Proyek DAK AIR MINUM Senilai Rp. 504.000.000 di Desa JurangJero, Sluke, Rembang Diduga Akan Menjadi Bangunan Yang Mangkrak Dan tidak Berguna Bagi Warga

1. Pra-peradilan, karena penahanan dilakukan tanpa penguasaan bukti yang jelas.

2. Keberatan hukum terhadap cacat prosedur pengelolaan barang bukti.

3. Pembuktian di pengadilan, untuk memperlihatkan bahwa tindakan jaksa dan penyidik tidak memenuhi asas KUHAP dan prinsip peradilan yang adil.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Pekalongan Kabupaten dan Polres Pekalongan belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakjelasan penguasaan barang bukti motor, yang kini menjadi sorotan utama publik.

 

Kuasa hukum menegaskan bahwa babak baru ini akan menjadi momentum pembelaan penuh di pengadilan, di mana semua fakta dan kekacauan prosedur aparat hukum akan diuji secara terbuka.

 

Red – by Iskd

 

Berita Terkait

Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin
Produsen Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Kodirin Pertanyakan: Kalau Tidak SNI, Dasarnya Apa?
Pabrik Produksi Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Produk Tidak SNI di Polres Tapin
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG
Kuasa Hukum Kritik Polres Tapin, Berani Buka Rekaman CCTV di Hadapan Pimpinan Polda Kalsel?
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:57 WIB

Produsen Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Kodirin Pertanyakan: Kalau Tidak SNI, Dasarnya Apa?

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:26 WIB

Pabrik Produksi Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Produk Tidak SNI di Polres Tapin

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:32 WIB

Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI

Berita Terbaru