Pabrik Produksi Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Produk Tidak SNI di Polres Tapin

- Redaksi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPIN, SUARAMASYARAKAT.COM — Penanganan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjerat Kodirin mendapat sorotan serius dari tim kuasa hukum. Persoalan tersebut kini tidak hanya dipertanyakan dalam proses hukum di Polres Tapin, tetapi juga telah disampaikan secara resmi kepada Komisi III DPR RI.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan proses penanganan perkara, khususnya mengenai dasar pemeriksaan terhadap produk yang menjadi objek perkara. Kuasa hukum menilai terdapat fakta baru yang perlu diverifikasi secara menyeluruh setelah pihaknya memperoleh dokumen dari perusahaan terkait.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian utama adalah adanya dokumen sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap produk yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum menyatakan telah melakukan koordinasi langsung dengan pihak perusahaan dan memperoleh sejumlah dokumen pendukung, termasuk dokumen sertifikasi dan invoice yang berkaitan dengan produk tersebut.

“Temuan ini tentu menjadi bagian penting dalam pembelaan kami. Kami menemukan dokumen yang menunjukkan adanya sertifikasi SNI dari produk yang dipersoalkan. Karena itu, kami meminta agar seluruh fakta tersebut diperiksa dan diverifikasi secara objektif,” ujar kuasa hukum Kodirin.

POLRES TAPIN DIMINTA BUKA DASAR PEMERIKSAAN

Kuasa hukum mempertanyakan dasar yang digunakan penyidik apabila sebelumnya terdapat keterangan atau kesimpulan bahwa produk tersebut tidak memenuhi ketentuan SNI.

Menurutnya, status SNI sebuah produk tidak semestinya hanya dinilai berdasarkan pernyataan umum. Perlu dilihat secara spesifik jenis produk, merek, produsen, nomor sertifikat, ruang lingkup sertifikasi, masa berlaku, serta standar yang berlaku terhadap produk tersebut.

“Kalau disebut tidak SNI, kami ingin melihat dasar pemeriksaannya. Apa yang diperiksa, standar apa yang digunakan, siapa yang melakukan pemeriksaan, dan bagaimana kesimpulannya. Apalagi sekarang kami memiliki dokumen dari perusahaan yang menunjukkan adanya sertifikasi,” tegasnya.

Kuasa hukum menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat proses penyidikan. Sebaliknya, seluruh fakta yang ditemukan diminta untuk diuji secara profesional agar perkara tersebut tidak hanya dibangun berdasarkan satu sudut pandang.

PABRIK PRODUKSI DISEBUT BELUM DIPANGGIL

Sorotan lain yang disampaikan kuasa hukum adalah pihak pabrik atau perusahaan yang memproduksi barang tersebut disebut belum dipanggil untuk memberikan keterangan secara langsung.

Baca Juga :  Kapolsek Bolano Lambunu Ikut Panen Jagung Bersama Santri Ponpes Darul Ma’arif

Menurut kuasa hukum, apabila persoalan utama perkara berkaitan dengan standar dan sertifikasi produk, maka keterangan dari produsen menjadi penting untuk mengetahui asal-usul barang, proses produksi, dokumen sertifikasi, serta kesesuaian antara produk yang beredar dengan sertifikat yang dimiliki.

“Pabrik yang memproduksi barang tersebut belum dipanggil, tetapi produk sudah diklaim tidak SNI. Ini yang menjadi pertanyaan kami. Seharusnya produsen juga dimintai keterangan agar persoalan ini terang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak,” ujarnya.

Kuasa hukum menyatakan pihak perusahaan siap memberikan penjelasan dan dokumen apabila diperlukan dalam proses hukum.

NASIB 22 TERSANGKA JANGAN DIJADIKAN MAINAN

Kuasa hukum juga menyoroti posisi 22 orang tersangka yang disebut terjerat dalam perkara tersebut.

Menurutnya, apabila sebagian dari mereka merupakan sales atau pihak yang bertugas menjual dan mendistribusikan barang, perlu dibedakan antara pihak yang memproduksi barang dengan pihak yang hanya menjalankan pekerjaan sebagai tenaga penjualan.

“Mereka hanya mencari nafkah sebagai sales dan belum tentu mengetahui persoalan teknis mengenai SNI. Jangan sampai nasib 22 tersangka dijadikan mainan. Mereka juga punya keluarga dan pekerjaan yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas kuasa hukum.

Menurutnya, pemeriksaan harus diarahkan untuk menemukan fakta sebenarnya mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap proses produksi, sertifikasi, distribusi, hingga penjualan produk.

DOKUMEN PERUSAHAAN AKAN DIUJI

Pihak perusahaan yang berkaitan dengan produk tersebut juga disebut siap memberikan penjelasan mengenai asal-usul produk, proses produksi, sertifikasi, serta dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan dalam proses hukum.

Kuasa hukum menyatakan seluruh dokumen akan disiapkan dan digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami akan menyerahkan dan menguji seluruh dokumen sesuai prosedur. Kalau memang produk tersebut memiliki sertifikasi SNI, tentu harus dijelaskan secara terang bagaimana posisi dokumen tersebut dalam perkara ini,” katanya.

Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena berkaitan langsung dengan konstruksi perkara yang sedang dihadapi kliennya.

LAPORAN KE PROPAM POLRI TIDAK AKAN DICABUT

Baca Juga :  RKDP Peringati Hari Disabilitas Internasional dan Sambut Hari Ibu 2025, Libatkan 200 Anak Disabilitas

Selain mempersoalkan substansi perkara, kuasa hukum juga menegaskan sikapnya terkait pengaduan yang telah disampaikan kepada Propam Polri mengenai dugaan persoalan dalam penanganan perkara.

Kuasa hukum menyatakan tidak akan mencabut laporan tersebut dengan alasan apa pun dan akan mengawal proses pemeriksaannya sampai selesai.

“Kami tegaskan, laporan di Propam Polri tidak akan pernah kami cabut. Apa pun alasannya, kami akan tetap mengawal dan mengusut sampai tuntas. Kalau memang ada dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara, biarkan Propam memeriksa dan menguji semuanya sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat proses hukum, melainkan sebagai upaya meminta agar dugaan pelanggaran yang dilaporkan diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal Polri.

DIBAWA KE KOMISI III DPR RI

Dengan telah disampaikannya pengaduan kepada Komisi III DPR RI, kuasa hukum berharap terdapat perhatian terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut, khususnya mengenai transparansi dan objektivitas pemeriksaan.

Kuasa hukum meminta agar setiap dokumen dan fakta baru yang ditemukan dapat diperiksa secara proporsional serta diberikan ruang untuk dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

“Kami sudah menyampaikan persoalan ini secara resmi kepada Komisi III DPR RI. Kami berharap ada perhatian terhadap proses penanganan perkara ini. Yang kami minta sederhana, periksa semua fakta dan jangan ada fakta yang diabaikan,” ujarnya.

Kini perhatian tertuju kepada Polres Tapin untuk memberikan penjelasan mengenai dasar pemeriksaan terhadap produk tersebut, termasuk bagaimana penyidik melihat dokumen sertifikasi SNI yang ditemukan kuasa hukum serta apakah pihak produsen akan dimintai keterangan untuk memperjelas asal-usul dan status produk.

Perkembangan perkara ini masih akan menjadi perhatian publik, khususnya menyangkut pembuktian status SNI produk, pemeriksaan pihak produsen, posisi para tersangka, serta proses pengaduan yang telah disampaikan kepada Propam Polri dan Komisi III DPR RI.

SUARAMASYARAKAT.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Tapin, Kapolres Tapin, Kasat Reskrim Polres Tapin, pihak perusahaan/produsen, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan secara berimbang.

Penulis : Iskdr

Editor : Toms

Berita Terkait

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Herman Deru Tetapkan Tiga Sungai Prioritas Darurat Rehabilitasi, Modifikasi Cuaca Sumsel Tembus 80 Kali
Kapolda Sumsel Gelar Program Polidik di SMKN 6 Palembang, Ajak Pelajar Tolak Bullying dan Narkoba
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Desa Taja Raya I
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:18 WIB

SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru