Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPIN, SUARAMASYARAKAT.COM — Penanganan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjerat Kodirin mendapat sorotan serius dari tim kuasa hukum. Persoalan tersebut kini tidak hanya dipertanyakan dalam proses hukum di Polres Tapin, tetapi juga telah disampaikan secara resmi kepada Komisi III DPR RI.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan proses penanganan perkara, khususnya mengenai dasar pemeriksaan terhadap produk yang menjadi objek perkara. Kuasa hukum menilai terdapat fakta baru yang perlu diverifikasi secara menyeluruh setelah pihaknya memperoleh dokumen dari perusahaan terkait.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian utama adalah adanya dokumen sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap produk yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum menyatakan telah melakukan koordinasi langsung dengan pihak perusahaan dan memperoleh sejumlah dokumen pendukung, termasuk dokumen sertifikasi dan invoice yang berkaitan dengan produk tersebut.
“Temuan ini tentu menjadi bagian penting dalam pembelaan kami. Kami menemukan dokumen yang menunjukkan adanya sertifikasi SNI dari produk yang dipersoalkan. Karena itu, kami meminta agar seluruh fakta tersebut diperiksa dan diverifikasi secara objektif,” ujar kuasa hukum Kodirin.

POLRES TAPIN DIMINTA BUKA DASAR PEMERIKSAAN

Kuasa hukum mempertanyakan dasar yang digunakan penyidik apabila sebelumnya terdapat keterangan atau kesimpulan bahwa produk tersebut tidak memenuhi ketentuan SNI.

Baca Juga :  Tiga Tsk Pembunuh Supir di Wamena Diserahkan ke Kejari, Satgas ODC Tegaskan Ini

Menurutnya, status SNI sebuah produk tidak semestinya hanya dinilai berdasarkan pernyataan umum. Perlu dilihat secara spesifik jenis produk, merek, produsen, nomor sertifikat, ruang lingkup sertifikasi, masa berlaku, serta standar yang berlaku terhadap produk tersebut.

“Kalau disebut tidak SNI, kami ingin melihat dasar pemeriksaannya. Apa yang diperiksa, standar apa yang digunakan, siapa yang melakukan pemeriksaan, dan bagaimana kesimpulannya. Apalagi sekarang kami memiliki dokumen dari perusahaan yang menunjukkan adanya sertifikasi,” tegasnya.
Kuasa hukum menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat proses penyidikan. Sebaliknya, seluruh fakta yang ditemukan diminta untuk diuji secara profesional agar perkara tersebut tidak hanya dibangun berdasarkan satu sudut pandang.

DOKUMEN PERUSAHAAN AKAN DIUJI
Pihak perusahaan yang berkaitan dengan produk tersebut juga disebut siap memberikan penjelasan mengenai asal-usul produk, proses produksi, sertifikasi, serta dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan dalam proses hukum.

Kuasa hukum menyatakan seluruh dokumen akan disiapkan dan digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami akan menyerahkan dan menguji seluruh dokumen sesuai prosedur. Kalau memang produk tersebut memiliki sertifikasi SNI, tentu harus dijelaskan secara terang bagaimana posisi dokumen tersebut dalam perkara ini,” katanya.

Baca Juga :  Buka Latpraops Patuh Tinombala 2026, Kapolda Sulteng: Personel Harus Siap dan Pendekatan Humanis

Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena berkaitan langsung dengan konstruksi perkara yang sedang dihadapi kliennya.

DIBAWA KE KOMISI III DPR RI
Dengan telah disampaikannya pengaduan kepada Komisi III DPR RI, kuasa hukum berharap terdapat perhatian terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut, khususnya mengenai transparansi dan objektivitas pemeriksaan.

Kuasa hukum meminta agar setiap dokumen dan fakta baru yang ditemukan dapat diperiksa secara proporsional serta diberikan ruang untuk dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
“Kami sudah menyampaikan persoalan ini secara resmi kepada Komisi III DPR RI. Kami berharap ada perhatian terhadap proses penanganan perkara ini. Yang kami minta sederhana, periksa semua fakta dan jangan ada fakta yang diabaikan,” ujarnya.

Kini perhatian tertuju kepada Polres Tapin untuk memberikan penjelasan mengenai dasar pemeriksaan terhadap produk tersebut, termasuk bagaimana penyidik melihat dokumen sertifikasi SNI yang ditemukan kuasa hukum.

SUARAMASYARAKAT.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Tapin, Kapolres Tapin, Kasat Reskrim Polres Tapin, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan secara berimbang.

Penulis : Iskdr

Editor : Toms

Berita Terkait

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan
Berbagi di Hari Sumpah Pemuda, Aksi BMK Kosgoro Maluku Hadirkan Senyum Warga Ambon
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan
Pengawas SPBU Tolitoli Utara Sebut Penyaluran Pertalite Subsidi Berjalan Lancar
Dua Proyek Renovasi di BKKBN Pati Jadi Sorotan, Satu Proyek Tanpa Papan Informasi Dihentikan, Karena Pembesian Diduga Tak Sesuai Spek
Aktivitas Pelayaran Mulai Berjalan di Pelabuhan Leok, Kapal Kargo Angkut Semen dan Kopra
Tambang Emas di Hutan Lindung Paleleh Barat Diduga Ilegal, Pemkab Buol Sebut Sudah Dibahas
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Berbagi di Hari Sumpah Pemuda, Aksi BMK Kosgoro Maluku Hadirkan Senyum Warga Ambon

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Pengawas SPBU Tolitoli Utara Sebut Penyaluran Pertalite Subsidi Berjalan Lancar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Dua Proyek Renovasi di BKKBN Pati Jadi Sorotan, Satu Proyek Tanpa Papan Informasi Dihentikan, Karena Pembesian Diduga Tak Sesuai Spek

Berita Terbaru