Kuasa Hukum Kritik Polres Tapin, Berani Buka Rekaman CCTV di Hadapan Pimpinan Polda Kalsel?

- Redaksi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RANTAU — Polemik pemeriksaan tersangka di Polres Tapin kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam proses pemeriksaan tersangka Danny Al Choirul Amam pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Dalam Berita Acara Perekaman Kamera Pengawas yang diperlihatkan kepada media, tercatat pemeriksaan berlangsung di Ruang Unit Tipidter Satreskrim Polres Tapin, mulai sekitar pukul 20.15.37 WITA hingga 23.35.55 WITA, dengan durasi sekitar 2 jam 13 menit.

Dokumen tersebut mencantumkan penyidik pembantu Aipda M. Dandy Al Mauludy, serta saksi Dadip Syaripuddin, S.H. dan Galih Saputra, S.H. Sementara tersangka didampingi kuasa hukum Tri Septa Bayu Anggara, S.H.

Persoalan kemudian mengemuka karena pihak kuasa hukum mempersoalkan dugaan adanya intimidasi terhadap penasihat hukum ketika mendampingi kliennya.

Namun, pertanyaan publik kini justru sederhana:

Jika rekaman CCTV tersebut memang tersedia dan dibuatkan berita acaranya, mengapa tidak dibuka secara transparan di hadapan pimpinan Polda Kalimantan Selatan?

Terlebih, menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, KBO Reskrim menyebut rekaman tersebut dapat dibuka dalam persidangan di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Dukung Ops Senpi 2025, Kades Sidomulyo 20 Serahkan Satu Pucuk Senpira Ke Polsek Muara Padang

Pernyataan tersebut tentu menarik untuk diuji. Sebab, apabila rekaman CCTV memang menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan keberadaannya telah dituangkan dalam berita acara, maka isi rekaman tersebut berpotensi menjadi alat penting untuk menguji apa yang sebenarnya terjadi di ruang pemeriksaan.

Ada yang perlu dijawab

Kuasa hukum juga mempersoalkan adanya larangan membawa telepon seluler ketika mendampingi klien di Polres Tapin.

Persoalannya bukan semata-mata soal boleh atau tidaknya membawa HP. Yang lebih penting adalah apakah hak penasihat hukum untuk mendampingi tersangka dapat berjalan secara efektif dan tanpa tekanan selama proses pemeriksaan.

Jika memang terjadi dugaan intimidasi, tentu rekaman CCTV dapat membantu menjawabnya.

Sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak benar, rekaman yang sama juga dapat menjadi bukti yang membersihkan pihak kepolisian dari tuduhan tersebut.

Artinya, membuka rekaman justru dapat menjadi jalan keluar agar persoalan tidak berkembang menjadi adu klaim antara kuasa hukum dan penyidik.

Kapolda Kalsel layak melihat langsung

Baca Juga :  Rannih dan Purlap Disiagakan di Desa Kamarora, Ini Responsif Satbrimobda Sulteng Bantu Korban Gempa Sigi

Karena persoalan ini menyangkut proses pemeriksaan tersangka sekaligus hubungan antara penyidik dan penasihat hukum, Kapolda Kalimantan Selatan patut meminta rekaman tersebut diperlihatkan dan diperiksa secara internal.

Tidak perlu ada spekulasi.

Tidak perlu ada kesimpulan sepihak.

Putar rekamannya. Periksa dari awal sampai akhir.

Apabila benar terdapat tindakan intimidatif, harus ada pemeriksaan terhadap anggota yang terlibat. Tetapi apabila rekaman menunjukkan tidak ada intimidasi, maka kuasa hukum juga harus menghormati hasil pemeriksaan tersebut.

Di sinilah pentingnya transparansi.

Sebab CCTV tidak memiliki kepentingan membela polisi maupun advokat. Rekaman hanya menunjukkan apa yang terjadi di dalam ruangan.

Hingga saat ini, klaim mengenai adanya intimidasi tersebut masih merupakan dugaan dari pihak yang merasa dirugikan dan perlu diverifikasi melalui rekaman serta keterangan para pihak. Karena itu, pihak Polres Tapin juga perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.

Pertanyaan akhirnya: beranikah rekaman tersebut dibuka di hadapan pimpinan Polda Kalsel agar publik mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di ruang pemeriksaan?

Berita Terkait

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas

Berita Terbaru