Polres Pekalongan Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Nelayan Diamankan

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM///Pekalongan – Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Pekalongan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria yang berprofesi sebagai nelayan berhasil diamankan di sebuah rumah kos di Desa Kemplong, Kecamatan Wiradesa.

 

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Kedua tersangka masing-masing berinisial AS (21) dan MI (26), yang merupakan warga Kabupaten Pekalongan.

 

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga :  SAPA Minta APH Selidiki Pengelolaan Aset Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Diduga Tidak Transparan

“Unit Opsnal Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Kasat Resnarkoba, Kamis (9/4/2026).

 

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket besar ganja, delapan paket kecil ganja siap edar, satu unit timbangan, uang tunai sebesar Rp294.000, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

 

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Baca Juga :  Gelombang OTT Daerah Menguat, Dzoel SB: KPK Jangan Tebang Pilih, Sulsel Menunggu

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

 

Kronologi kejadian bermula pada Senin, 6 April 2026, saat Tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Wiradesa. Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, petugas akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi kejadian.

 

“Peran kedua tersangka adalah sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Saat ini keduanya telah diamankan di Polres Pekalongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Berita Terkait

Ungkap Kasus Narkotika di Pekalongan, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu dan Ratusan Pil Psikotropika
Korban Dugaan Penganiayaan di Comal Mengaku Tidak Terima STTLP dari Polisi
Diduga Fiktif, Beberapa Item Realisasi DD Tahun 2024-2025 Desa Paya Kambuek
63 PEJABAT KAB PEKALONGAN DI PANGGIL KE KANTOR POLRESTA PEKALONGAN, Plt Bupati Sukirman: “Jangan Menghindar!
Marak Penipuan Jual Ayam Frozen di Marketplace Facebook, Polres Banggai Bekuk Pelaku
Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum
TERJADI DUGAAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI RUMAH KEPALA DESA SRIJAYA.
Pria Asal Karaton Ditangkap, Diduga Pasok Sabu dari Palu ke Luwuk
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:03 WIB

Ungkap Kasus Narkotika di Pekalongan, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu dan Ratusan Pil Psikotropika

Sabtu, 11 April 2026 - 22:04 WIB

Korban Dugaan Penganiayaan di Comal Mengaku Tidak Terima STTLP dari Polisi

Jumat, 10 April 2026 - 17:06 WIB

Diduga Fiktif, Beberapa Item Realisasi DD Tahun 2024-2025 Desa Paya Kambuek

Jumat, 10 April 2026 - 06:31 WIB

Polres Pekalongan Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Nelayan Diamankan

Rabu, 8 April 2026 - 08:13 WIB

63 PEJABAT KAB PEKALONGAN DI PANGGIL KE KANTOR POLRESTA PEKALONGAN, Plt Bupati Sukirman: “Jangan Menghindar!

Berita Terbaru