Tuntutan Dinilai Menyimpang dari Fakta, Jaksa dan Penyidik Unit I Pekalongan Diambang Laporan Etik”

- Redaksi

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekalongan – suaramasyarakat.com//Penanganan perkara dugaan penggelapan satu unit sepeda motor dengan terdakwa Muslimin (33), warga Dukuh Menjangan RT 002/RW 001, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, menuai sorotan tajam dari tim kuasa hukum.
Sorotan tersebut muncul pasca terbitnya surat tuntutan dengan nomor register perkara PDM-08/KJN/Eoh.2/02/2026, di mana Jaksa Penuntut Umum dinilai menyusun kesimpulan yang tidak mencerminkan fakta yang terjadi di lapangan.
Dalam surat tuntutan, jaksa menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, antara lain:
Terdakwa dinilai kurang kooperatif
Tidak adanya permintaan maaf kepada saksi inisial L
Tidak dikembalikannya satu unit sepeda motor
Namun demikian, fakta yang disampaikan oleh tim kuasa hukum justru berbeda.
Kuasa hukum Muslimin yang terdiri dari Ary Hermawan, S.H., Tri Septa, B.A., S.H., Moh Burhanuddin, S.H., dan Joko Purnomo, S.H., menyatakan bahwa pihak keluarga terdakwa telah tiga kali melakukan upaya permintaan maaf kepada pihak pelapor (inisial L).
“Upaya terakhir dilakukan pada 25 Maret 2026, dengan didampingi kuasa hukum serta membawa langsung sepeda motor Honda Scoopy untuk dikembalikan apabila memang bukan hak terdakwa,” ungkap tim kuasa hukum.
Namun, menurut mereka, upaya tersebut tidak mendapatkan respons dari pihak pelapor.
Hal ini menjadi dasar keberatan terhadap isi tuntutan jaksa yang menyatakan tidak adanya itikad baik dari terdakwa.
“Ini harus dikoreksi. Fakta adanya upaya damai dan pengembalian barang jelas ada, tetapi justru tidak dijadikan pertimbangan,” tegas Ary Hermawan, S.H..

Baca Juga :  Penguatan Pangan Lokal Didorong untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis di Sumsel

Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses penuntutan, antara lain:
Tidak Objektif dalam Menilai Fakta
Jaksa diduga tidak mempertimbangkan fakta upaya perdamaian dan pengembalian barang.
Mengabaikan Fakta yang Meringankan
Itikad baik terdakwa tidak dimasukkan sebagai pertimbangan hukum.
Berpotensi Melanggar Kode Etik Jaksa
Jaksa seharusnya menjunjung prinsip objektivitas, profesionalitas, dan keadilan.
Tidak Mengedepankan Kebenaran Materil
Tuntutan dinilai tidak mencerminkan fakta secara utuh.

Baca Juga :  Ketua DPRD Morowali Tegaskan Kasus Pembakaran di Kantor RCP Murni Tindak Pidana Umum

Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan mengambil langkah tegas.
“Kami akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke ranah pengawasan, termasuk kode etik jaksa. Penegakan hukum tidak boleh masuk angin,” tegas tim kuasa hukum.
Selain itu, mereka juga mendorong agar proses penegakan hukum oleh aparat kepolisian dan kejaksaan di Pekalongan mendapat pengawasan dari tingkat yang lebih tinggi, guna menjamin keadilan bagi semua pihak.

Red- anggara

Berita Terkait

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Herman Deru Tetapkan Tiga Sungai Prioritas Darurat Rehabilitasi, Modifikasi Cuaca Sumsel Tembus 80 Kali
Kapolda Sumsel Gelar Program Polidik di SMKN 6 Palembang, Ajak Pelajar Tolak Bullying dan Narkoba
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Desa Taja Raya I
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:18 WIB

SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru