Pekalongan – suaramasyarakat.com//Penanganan perkara dugaan penggelapan satu unit sepeda motor dengan terdakwa Muslimin (33), warga Dukuh Menjangan RT 002/RW 001, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, menuai sorotan tajam dari tim kuasa hukum.
Sorotan tersebut muncul pasca terbitnya surat tuntutan dengan nomor register perkara PDM-08/KJN/Eoh.2/02/2026, di mana Jaksa Penuntut Umum dinilai menyusun kesimpulan yang tidak mencerminkan fakta yang terjadi di lapangan.
Dalam surat tuntutan, jaksa menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, antara lain:
Terdakwa dinilai kurang kooperatif
Tidak adanya permintaan maaf kepada saksi inisial L
Tidak dikembalikannya satu unit sepeda motor
Namun demikian, fakta yang disampaikan oleh tim kuasa hukum justru berbeda.
Kuasa hukum Muslimin yang terdiri dari Ary Hermawan, S.H., Tri Septa, B.A., S.H., Moh Burhanuddin, S.H., dan Joko Purnomo, S.H., menyatakan bahwa pihak keluarga terdakwa telah tiga kali melakukan upaya permintaan maaf kepada pihak pelapor (inisial L).
“Upaya terakhir dilakukan pada 25 Maret 2026, dengan didampingi kuasa hukum serta membawa langsung sepeda motor Honda Scoopy untuk dikembalikan apabila memang bukan hak terdakwa,” ungkap tim kuasa hukum.
Namun, menurut mereka, upaya tersebut tidak mendapatkan respons dari pihak pelapor.
Hal ini menjadi dasar keberatan terhadap isi tuntutan jaksa yang menyatakan tidak adanya itikad baik dari terdakwa.
“Ini harus dikoreksi. Fakta adanya upaya damai dan pengembalian barang jelas ada, tetapi justru tidak dijadikan pertimbangan,” tegas Ary Hermawan, S.H..
Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses penuntutan, antara lain:
Tidak Objektif dalam Menilai Fakta
Jaksa diduga tidak mempertimbangkan fakta upaya perdamaian dan pengembalian barang.
Mengabaikan Fakta yang Meringankan
Itikad baik terdakwa tidak dimasukkan sebagai pertimbangan hukum.
Berpotensi Melanggar Kode Etik Jaksa
Jaksa seharusnya menjunjung prinsip objektivitas, profesionalitas, dan keadilan.
Tidak Mengedepankan Kebenaran Materil
Tuntutan dinilai tidak mencerminkan fakta secara utuh.
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan mengambil langkah tegas.
“Kami akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke ranah pengawasan, termasuk kode etik jaksa. Penegakan hukum tidak boleh masuk angin,” tegas tim kuasa hukum.
Selain itu, mereka juga mendorong agar proses penegakan hukum oleh aparat kepolisian dan kejaksaan di Pekalongan mendapat pengawasan dari tingkat yang lebih tinggi, guna menjamin keadilan bagi semua pihak.
Red- anggara






