SUARAMASYARAKAT.COM///Palembang, 22 April 2026 — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 16,9 kilogram hasil pengungkapan jaringan internasional Malaysia–Palembang. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Kantor BNNP Sumsel pada Rabu (22/4/2026) sebagai bagian dari proses hukum serta bentuk komitmen dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat melalui layanan call center BNNP Sumsel yang beroperasi selama 24 jam. Warga mencurigai adanya aktivitas di sebuah rumah di kawasan Perumahan Griya Kampung Serang yang diduga dijadikan gudang penyimpanan sabu dalam jumlah besar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumsel, Kombes Pol Dra. Basni R. Sagala, M.H., melakukan penyelidikan intensif selama tujuh hari. Petugas melakukan pengintaian guna memastikan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Perumahan Griya Kampung Serang Sejahtera Blok I No. 6, Palembang. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial J 32.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua koper berisi 15 bungkus besar sabu dengan total berat 16,9 kilogram. Rinciannya, koper berwarna biru berisi 11 bungkus sabu merek Daguanyin dengan berat 12.555,25 gram, sementara koper cokelat berisi 4 bungkus sabu merek Gold Leaf dengan berat bruto 4.350,10 gram.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka lain berinisial H. Berdasarkan keterangan J, barang haram tersebut diantar oleh H. Petugas pun bergerak cepat dan berhasil menangkap H pada Kamis, 26 Maret 2026 pukul 00.05 WIB di kawasan Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa gudang narkotika tersebut dikendalikan oleh pihak luar negeri. Saat ini, BNNP Sumsel masih memburu dua orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni W dan R, yang diduga sebagai pengendali jaringan sekaligus pengatur distribusi sabu.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Hisar Siallagan, S.I.K., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata dalam menekan peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional.
“Pemusnahan ini bukan sekadar prosedur, tetapi bentuk komitmen kami dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika. Jaringan ini berskala internasional, sehingga penanganannya harus serius dan berkelanjutan. Kami pastikan pengembangan kasus terus dilakukan hingga seluruh pelaku, termasuk para pengendali, berhasil ditangkap,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi awal sehingga kasus ini berhasil diungkap.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. BNNP Sumsel menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat serta aparat terkait guna memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

