BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Internasional Malaysia–Palembang

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM///Palembang, 22 April 2026 — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 16,9 kilogram hasil pengungkapan jaringan internasional Malaysia–Palembang. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Kantor BNNP Sumsel pada Rabu (22/4/2026) sebagai bagian dari proses hukum serta bentuk komitmen dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

 

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat melalui layanan call center BNNP Sumsel yang beroperasi selama 24 jam. Warga mencurigai adanya aktivitas di sebuah rumah di kawasan Perumahan Griya Kampung Serang yang diduga dijadikan gudang penyimpanan sabu dalam jumlah besar.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumsel, Kombes Pol Dra. Basni R. Sagala, M.H., melakukan penyelidikan intensif selama tujuh hari. Petugas melakukan pengintaian guna memastikan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Perumahan Griya Kampung Serang Sejahtera Blok I No. 6, Palembang. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial J 32.

Baca Juga :  Ketum LBH-SM: APH di Bener Meriah Segera Selidiki Dugaan Rekening Gendut Reje Wihni Durin, Kasiman

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua koper berisi 15 bungkus besar sabu dengan total berat 16,9 kilogram. Rinciannya, koper berwarna biru berisi 11 bungkus sabu merek Daguanyin dengan berat 12.555,25 gram, sementara koper cokelat berisi 4 bungkus sabu merek Gold Leaf dengan berat bruto 4.350,10 gram.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka lain berinisial H. Berdasarkan keterangan J, barang haram tersebut diantar oleh H. Petugas pun bergerak cepat dan berhasil menangkap H pada Kamis, 26 Maret 2026 pukul 00.05 WIB di kawasan Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

 

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa gudang narkotika tersebut dikendalikan oleh pihak luar negeri. Saat ini, BNNP Sumsel masih memburu dua orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni W dan R, yang diduga sebagai pengendali jaringan sekaligus pengatur distribusi sabu.

Baca Juga :  Diduga Fiktif, Beberapa Item Realisasi DD Tahun 2024-2025 Desa Paya Kambuek

 

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Hisar Siallagan, S.I.K., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata dalam menekan peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional.

 

“Pemusnahan ini bukan sekadar prosedur, tetapi bentuk komitmen kami dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika. Jaringan ini berskala internasional, sehingga penanganannya harus serius dan berkelanjutan. Kami pastikan pengembangan kasus terus dilakukan hingga seluruh pelaku, termasuk para pengendali, berhasil ditangkap,” tegasnya.

 

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi awal sehingga kasus ini berhasil diungkap.

 

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. BNNP Sumsel menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat serta aparat terkait guna memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

Berita Terkait

Ungkap Kasus Narkotika di Pekalongan, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu dan Ratusan Pil Psikotropika
Korban Dugaan Penganiayaan di Comal Mengaku Tidak Terima STTLP dari Polisi
Diduga Fiktif, Beberapa Item Realisasi DD Tahun 2024-2025 Desa Paya Kambuek
Polres Pekalongan Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Nelayan Diamankan
63 PEJABAT KAB PEKALONGAN DI PANGGIL KE KANTOR POLRESTA PEKALONGAN, Plt Bupati Sukirman: “Jangan Menghindar!
Marak Penipuan Jual Ayam Frozen di Marketplace Facebook, Polres Banggai Bekuk Pelaku
Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum
TERJADI DUGAAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI RUMAH KEPALA DESA SRIJAYA.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 16:37 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Internasional Malaysia–Palembang

Selasa, 21 April 2026 - 20:03 WIB

Ungkap Kasus Narkotika di Pekalongan, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu dan Ratusan Pil Psikotropika

Sabtu, 11 April 2026 - 22:04 WIB

Korban Dugaan Penganiayaan di Comal Mengaku Tidak Terima STTLP dari Polisi

Jumat, 10 April 2026 - 17:06 WIB

Diduga Fiktif, Beberapa Item Realisasi DD Tahun 2024-2025 Desa Paya Kambuek

Jumat, 10 April 2026 - 06:31 WIB

Polres Pekalongan Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Nelayan Diamankan

Berita Terbaru