PAW Tuha Peut Desa Meunye Peut Diduga Cacat Hukum, Berpotensi Maladministrasi (1)

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

photo Ketua DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Aceh Utara, Muhammad Jakfar, merupakan korban PAW diduga Maladministrasi

Aceh Utara – SuaraMasyarakat.com //Setelah kasus dugaan pungutan liar (Pungli) BLT-DD belum tuntas dikupas, kini di Desa Meunye Peut Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara muncul lagi dugaan Maladministrasi oleh para oknum pejabat desa.

Praktik diduga mengandung unsur kesengajaan dilakukan oleh para oknum pejabat pemerintah desa dan kelembagaan Tuha Peut Gampong atau disebut Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap pergantian antar waktu (PAW) lembaga pengawasan desa itu melalui musyawarah perangkat desa.

Keterangan sumber warga Desa Meunye Peut tidak mau sebut nama itu mengatakan, PAW anggota Tuha Peut Gampong di Meunye Peut benar diduga menyalahi aturan, yang di PAW Muslem AR, diusulkan dalam musyawarah aparatur desa sebagai pengganti Taufik, bukan peserta dalam pemilihan Tuha Peut di Desa Meunye Peut pada tanggal 24 April 2024.

“Aturan yang kami ketahui, seharusnya Muhammad Jakfar, atau Keuchik Fan sebagai pengganti Muslem karena Keuchik Fan salah satu calon dan suara pemilihan dibawah Muslem, Taufik bukan peserta pemilihan Tuha Peut,” ujar warga itu kepada awak media, Selasa (03/02/26).

Muhammad Jakfar, korban diduga disingkirkan dalam proses PAW Tuha Peut Gampong Meunye Peut sebagai kandidat tunggal pengganti Muslem AR kepada media membenarkan bahwa PAW Tuha Peut Gampong atau BPD di Desa Meunye Peut atas nama Taufik diduga cacat hukum dan disinyalir melibatkan Kasi Pemerintahan Kantor Camat Meurah Mulia, Harwin, S.H.i.

“Saya sudah telusuri aturan dan selama ini sengaja saya diam karena mau melihat keleluasaan dan sesuka hati para oknum pejabat Desa Meunye Peut terkesan melakukan dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang jabatan mereka untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya,” kata Muhammad Jakfar atau Keuchik Jakfar, Rabu (04/02/26).

Baca Juga :  Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: "Kami Akan Lawan Sampai Tuntas

Kata Muhammad Jakfar, mantan Kades atau Keuchik Desa Meunye Peut itu, PAW Tuha Peut Gampong diduga cacat hukum karena telah mengabaikan aturan oleh para oknum pejabat desa serta disinyalir melibatkan Kasi Pem Kantor Camat Meurah Mulia dalam proses pengusulannya masuk kategori Maladministrasi dan berpotensi adanya upaya dugaan persekongkolan guna menjaga rasa aman dugaan tindak pidana korupsi proyek desa.

“Setau saya sebagai warga Desa Meunye Peut, proyek DD dialokasikan untuk bangun kios pada tanah lapangan voli tahun anggaran 2024 dengan pagu anggaran Rp 270 juta, Taufik selaku Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Taufik saat itu diduga tangan kanan Keuchik Asnawi selaku pengelola bangunan tersebut, saya tidak perlu membahas masalah di proyek itu, ada waktu lain kita kupas,” sebut M. Jakfar.

Sambung M. Jakfar, diketahui sebagai Ketua DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Aceh Utara saat ini, “Kita ingin pertanggungjawaban Ketua Tuha Peut Gampong, Muhammad Yanis mengusulkan nama Taufik sebagai anggota Tuha Peut Gampong pengganti Muslem AR (di PAW), mana aturan digunakan oleh Ketua Tuha Peut Gampong Meunye Peut itu,” tanya Keuchik Jakfar.

Kalau tidak salah, sebut M. Jakfar, Taufik pada saat pemilihan Tuha Peut Gampong Meunye Peut masih sebagai perangkat desa, karena kalau tidak salah Taufik sebagai TPK proyek bangunan kios dilapangan voli.

Lanjutnya, “Saya minta kepada Kasi Pem Kantor Camat Meurah Mulia, Harwin, kenapa tidak menjalankan tugas terkesan tidak sesuai aturan dan prosudur, seharusnya usulan dari Desa itu ditelusuri dulu dan diperiksa dokumen administrasi pemilihan Tuha Peut Gampong sebelum memproses,” ungkap Ketua DPD Rampas Setia 08 Aceh Utara, selaku korban itu.

Baca Juga :  Korban Dugaan Penganiayaan di Comal Mengaku Tidak Terima STTLP dari Polisi

Tgk Abdul Aziz, selaku Ketua Panitia Pemilihan Tuha Peut Gampong atau BPD Desa Meunye Peut tahun 2024 itu membenarkan bahwa Muhammad Jakfar salah satu kandidat calon anggota BPD atau Tuha Peut Gampong Meunye Peut waktu itu dengan 3 kandidat perwakilan Dusun Teungku Di Salek meliputi, Sayuti, Muslem AR, dan Muhammad Jakfar (sesuai urutan perolehan keunggulan suara).

“Pemilihan Tuha Peut Gampong Meunye Peut diikutserta oleh Muhammad Jakfar itu pada tanggal 24 April 2024,” jelas Tgk Abdul Aziz selaku ketua panitia pemilihan saat itu.

Kata seorang Tokoh Dituakan oleh masyarakat Desa Meunye Peut tidak mau disebut namanya juga membenarkan bahwa Taufik tidak ikut calon peserta pemilihan Tuha Peut Gampong tersebut pada 24 April 2024 dan tidak mewakili Dusun Teungku Di Salek.

Pantauan dan analisa informasi oleh pihak media ini, ada dugaan persekongkolan oleh oknum Kades Meunye Peut, Asnawi menempatkan Taufik sebagai salah satu anggota Tuha Peut Gampong agar tidak ada yang protes dirinya selaku pengelola DD, masih praduga.

Selanjutnya, jika Muhammad Jakfar dusulkan sebagai anggota Tuha Peut Gampong, disinyalir akan merepotkan dirinya dalam mengelola DD, terkesan takut diawasi secara ketat aturan hukum oleh Keuchik Jakfar, ini juga masih praduga.

Media ini belum mendapatkan waktu dan ruang untuk konfirmasi dengan pihak pejabat ditingkat Kecamatan Meurah Mulia hingga ketingkat pemerintah Kabupaten Aceh Utara, demi keseimbangan informasi dalam pemberitaan untuk konsumsi publik.

Meskipun berita ini diterbitkan, namun hak jawab dan hak klarifikasi kepada pejabat terkait terbuka lebar oleh pihak media ini kapan saja sesuai ketentuan etik jurnalistik.**

Bersambung…

Reporter : SAP

Berita Terkait

Produsen Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Kodirin Pertanyakan: Kalau Tidak SNI, Dasarnya Apa?
Pabrik Produksi Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Produk Tidak SNI di Polres Tapin
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG
Kuasa Hukum Kritik Polres Tapin, Berani Buka Rekaman CCTV di Hadapan Pimpinan Polda Kalsel?
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:57 WIB

Produsen Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Kodirin Pertanyakan: Kalau Tidak SNI, Dasarnya Apa?

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:26 WIB

Pabrik Produksi Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Produk Tidak SNI di Polres Tapin

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:32 WIB

Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:10 WIB

PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN

Berita Terbaru