Mau Ngadu ke Propam, Tangan Malah Ditarik!” — Oknum Kanit Reskrim Polsek Simo Diduga Halangi Laporan di Polres Boyolali

- Redaksi

Minggu, 5 April 2026 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Boyolali — Dugaan praktik intimidasi hingga penghalangan laporan mencuat di wilayah hukum Polres Boyolali. Seorang warga, Adzreal, asal Kecamatan Simo, mengaku mengalami tekanan serius saat memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan pengeroyokan.

Kasus tersebut tercatat dalam laporan aduan Nomor: 05/II/2026/SekSimo tertanggal 21 Maret 2026, dengan korban berinisial F. Namun proses klarifikasi yang seharusnya berjalan objektif justru berubah menjadi pengalaman yang disebut korban sebagai intimidatif dan tidak profesional.

Adzreal mengaku, saat pemeriksaan di Polsek Simo oleh penyidik Aiptu Dwi Yulianto, dirinya langsung mendapat tekanan.

“Saya dipanggil sebagai saksi, tapi justru ditekan dan diarahkan seperti tersangka. Nada bicara tinggi, membentak, dan membuat saya terintimidasi,” ungkapnya.

Tak hanya dugaan intimidasi, kejanggalan juga muncul pada aspek administrasi. Surat panggilan yang ditandatangani Kapolsek AKP Sutimin disebut memuat kesalahan penulisan nama, yang dinilai dapat mencederai ketertiban administrasi dan profesionalitas penyidikan.

Baca Juga :  EWIC Malaysia dan GHAMA Depok Kolaborasi Peluang Kuliah Magang Gratis di Malaysia

Kesalahan mendasar ini memunculkan pertanyaan: sejauh mana keseriusan penanganan perkara dilakukan?

Puncak dugaan pelanggaran terjadi saat Adzreal bersama ayahnya mencoba melapor ke Divisi Propam di tingkat Polres Boyolali.

Alih-alih difasilitasi, mereka justru mengaku dihalang-halangi oleh oknum Kanit Reskrim.

“Saya mau lapor ke Propam, tapi tangan saya ditarik. Saya dicegah masuk. Seolah-olah tidak boleh melapor,” tegasnya.

Tindakan ini memicu dugaan kuat adanya upaya membungkam pelapor dan menghindari proses pengawasan internal.

Jika merujuk pada ketentuan yang berlaku, tindakan oknum tersebut berpotensi melanggar:

1. Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri
• Kewajiban bersikap humanis, profesional, dan tidak menyalahgunakan wewenang
• Larangan melakukan intimidasi terhadap saksi

2. Peraturan Disiplin Anggota Polri
• Setiap anggota dilarang bertindak sewenang-wenang
• Wajib memberikan pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif

3. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
• Dugaan menghalangi seseorang melapor dapat dikaitkan dengan unsur perintangan proses hukum (obstruction of justice)

Baca Juga :  Dugaan Kasus Korupsi SPBU di PRG Ditetapkan Jaksa, Ada 2 TSK

4. UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
• Saksi berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman, tekanan, maupun perlakuan tidak manusiawi

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Divisi Propam Polri untuk bertindak tegas.

Jika benar terjadi, maka ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan:

“Pelanggaran di atas pelanggaran — saat dugaan penyimpangan justru ditutup dengan intimidasi.”

Masyarakat mendesak:
• Pemeriksaan terhadap oknum Kanit Reskrim
• Evaluasi terhadap kinerja Polsek Simo di bawah naungan Polres Boyolali
• Jaminan perlindungan bagi pelapor

Peristiwa ini menjadi sinyal keras bahwa penyimpangan aparat tidak hanya terjadi dalam pemeriksaan, tetapi juga bisa merambah hingga menghalangi akses keadilan itu sendiri.

Ketika saksi ditekan, laporan dihambat, dan prosedur diabaikan—maka yang dipertaruhkan bukan sekadar satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Red bay

Berita Terkait

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Herman Deru Tetapkan Tiga Sungai Prioritas Darurat Rehabilitasi, Modifikasi Cuaca Sumsel Tembus 80 Kali
Kapolda Sumsel Gelar Program Polidik di SMKN 6 Palembang, Ajak Pelajar Tolak Bullying dan Narkoba
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Desa Taja Raya I
Polres Ogan Ilir Gelar Minggu Kasih di Gereja HKBP Efrata Lorok, Wakapolres Sampaikan Imbauan Kamtibmas
Berita ini 300 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:18 WIB

SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Herman Deru Tetapkan Tiga Sungai Prioritas Darurat Rehabilitasi, Modifikasi Cuaca Sumsel Tembus 80 Kali

Berita Terbaru