Dugaan Kasus Korupsi SPBU di PRG Ditetapkan Jaksa, Ada 2 TSK

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bener Meriah – SuaraMasyarakat.com // Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah resmi tetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) Pintu Rime Gayo, Kamis, 29 Januari 2026.

Kedua tersangka masing-masing berinisial IS selaku Direktur PT Pintu Rime Gayo Energi (PRGE) dan AM selaku rekanan sekaligus pelaksana lapangan.

Dalam perkara ini, IS diduga telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam pengelolaan penggunaan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Kecamatan Pintu Rime Gayo.

Sehingga pelaksanaan tidak sesuai dengan tujuan pendirian Bumdesma itu dan menyebabkan kerugian negara.

Sedangkan AM, diduga turut serta dalam pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan kontraktual dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berperan aktif dalam terjadinya penyimpangan pengelolaan Bumdesma tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bener Meriah, Edwar kepada media mengatakan, berdasarkan perhitungan dan dan alat bukti diperoleh dalam penyidikan, kerugian negara pembangunan SPBU tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023 itu mencapai Rp 1,4 miliar lebih.

Baca Juga :  Laporan Masyarakat Direspons Polda Jateng, Si Propam Polres Boyolali Dipertanyakan

“Jadi dalam pelaksanaan pembangunan SPBU ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola keuangan yang baik menyebabkan kerugian keuangan negara,” kata Edwar.

Kedua tersangka hingga kini belum ditahan karena adanya permohonan dari pihak keluarga IS. Dia disebut memiliki riwayat penyakit jantung berupa penyempitan pembuluh darah koroner dan telah menjalani pemasangan ring (cincin) jantung, sebagaimana berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Datu Beru Nomor RM 269194 tanggal 04 Januari 2025.

“Nah, untuk tersangka AM, tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini. Namun, dengan pertimbangan dua alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan yang berlaku ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Selanjutnya, sambung Edwar, penyidik akan mengirimkan surat penetapan tersangka kepada yang bersangkutan, sekaligus panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Apabila nantinya tersangka AM tidak memenuhi panggilan penyidik, maka akan dilakukan upaya paksa,” tegas Edwar.

Baca Juga :  Ketua LBH Brajamusti Nusantara Pekalongan Apresiasi OTT KPK terhadap Bupati Pekalongan

Untuk pasal yang disangkakan, Edwar mengatakan tim penyidik menerapkan Pasal 603 KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 KUHP.

Lalu Pasal 604 KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 KUHP.

Edwar menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tidak menutup kemungkinan dilakukan tindakan hukum lanjutan sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan

“Penetapan tersangka itu juga adalah sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan komitmen Kejari Bener Meriah dalam upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah ini,” kata Edwar.*

Reporter : SiGe

Berita Terkait

Samsul Bahri Didampingi Ketua APPI Acut Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Kunci Sepmor ke Polsek Tanah Luas
Perangkat Desa Karangnganom Minta Pendampingan Hukum, Adukan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Rp70 Juta
Penembakan Saat Demo di Konawe Disorot, Media Pertanyakan Penyelesaian Hukumnya
Maraknya Peredaran Rokok Merk RAVE Diduga Tanpa Pita Cukai, BC dan APH Didesak Tangkap Terduga Pengedar AYG
Selamatkan Belasan Juta Jiwa, Sinergi BNN, DJBC, dan Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan 2,6 Ton Methamphetamine Cair
Pabrik Produksi Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Produk Tidak SNI di Polres Tapin
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Samsul Bahri Didampingi Ketua APPI Acut Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Kunci Sepmor ke Polsek Tanah Luas

Rabu, 30 September 2026 - 14:04 WIB

Perangkat Desa Karangnganom Minta Pendampingan Hukum, Adukan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Rp70 Juta

Minggu, 27 September 2026 - 14:09 WIB

Penembakan Saat Demo di Konawe Disorot, Media Pertanyakan Penyelesaian Hukumnya

Jumat, 25 September 2026 - 03:01 WIB

Maraknya Peredaran Rokok Merk RAVE Diduga Tanpa Pita Cukai, BC dan APH Didesak Tangkap Terduga Pengedar AYG

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Selamatkan Belasan Juta Jiwa, Sinergi BNN, DJBC, dan Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan 2,6 Ton Methamphetamine Cair

Berita Terbaru