Boyolali — Surat resmi dari Kabid Propam Polda Jawa Tengah Nomor: B/251/VI/HUK.12/2026/BIDPROPAM tertanggal 3 Juni 2026 menjadi perhatian publik setelah adanya tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan tindakan tidak profesional oleh oknum aparat.
Dalam surat tersebut, Bid Propam Polda Jateng memberikan respons resmi atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan oleh pihak kuasa hukum dari sebuah firma hukum. Aduan itu sendiri diketahui sebelumnya telah lebih dahulu disampaikan kepada Si Propam Polres Boyolali.
Namun, lambannya respons dan penanganan di tingkat internal Polres Boyolali mulai menuai sorotan. Publik menilai pengawasan terhadap anggota seharusnya dilakukan secara cepat, transparan, dan profesional agar tidak menimbulkan kesan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum.
Kuasa hukum pelapor menyebut bahwa langkah cepat Bid Propam Polda Jateng patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa pengawasan internal Polri masih berjalan dengan baik.
“Surat dari Kabid Propam Polda Jateng menjadi bukti bahwa laporan masyarakat tidak boleh dianggap sepele. Ini juga menjadi tamparan keras agar pengawasan di tingkat bawah lebih responsif terhadap aduan masyarakat,” ungkap pihak kuasa hukum.
Menurutnya, pengawasan internal bukan bertujuan menjatuhkan institusi kepolisian, melainkan menjaga marwah dan kehormatan Polri agar tetap dipercaya masyarakat. Ia menegaskan bahwa tindakan segelintir oknum dapat merusak citra institusi apabila tidak segera dilakukan evaluasi dan penindakan.
Sorotan terhadap Si Propam Polres Boyolali juga menjadi pembelajaran penting bahwa masyarakat kini semakin memahami hak-haknya dalam mengawasi proses penegakan hukum. Transparansi dan profesionalitas dinilai menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik.
Masyarakat berharap seluruh jajaran kepolisian, khususnya fungsi pengawasan internal, tidak hanya aktif ketika kasus menjadi perhatian publik, tetapi juga sigap sejak awal menerima pengaduan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi setiap oknum aparat agar tidak bertindak di luar kewenangan maupun prosedur hukum. Sebab, kekuasaan tanpa pengawasan berpotensi melahirkan penyalahgunaan wewenang yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi Polri sendiri.
Red – Rafi






