Maraknya Peredaran Rokok Merk RAVE Diduga Tanpa Pita Cukai, BC dan APH Didesak Tangkap Terduga Pengedar AYG

- Redaksi

Jumat, 25 September 2026 - 03:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Batam, Kepri – suaramasyarakat.com // Peredaran rokok diduga ilegal alias tanpa pita cukai merk RAVE (Merah, Menthol) semakin marak dan beredar bebas di berbagai warung, toko, hingga grosir di Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Produk disinyalir ilegal secara aturan hukum ini dijual dengan harga murah, yakni sekitar Rp10.000 hingga Rp12.000 untuk varian Merah dan Rp18.000 untuk varian Menthol.

Praktik terkesan abaikan aturan hukum dan 🙂‍↔️ gikan negara tersebut masyarakat mendesak Bea Cukai (BC) Batam dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas serta menangkap terduga aktor intelektual dibalik hal tersebut.

Aktor itu diduga pengedar rokok ilegal itu berinisial AYG, juga disinyalir kuat merupakan pemain lama dalam bisnis minuman keras (miras) dan rokok ilegal di wilayah Provinsi Kepri tersebut.

Baca Juga :  Tahanan Perempuan Mengaku Disiksa Oknum Petugas Rutan Kebumen, Diduga Langgar UU Pemasyarakatan dan HAM

Berdasarkan investigasi sementara, jalur distribusi rokok ini diduga terorganisir hingga tingkat pengecer, dengan indikasi lokasi penimbunan berada di kawasan PT Alcotrindo Batam, selamat di Jalam Citra Buana Industrial Park III (meski keterkaitan langsung perusahaan ini masih dalam tahap pendalaman).

Dampak Status FTZ Batam terhadap Pengawasan:

Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone atau disingkat FTZ), Batam terkesan sering kali menjadi celah masuk dan keluar barang impor maupun lokal tanpa pengenaan bea masuk secara normal.

Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh oknum mafia cukai untuk menyelundupkan atau memproduksi barang kena cukai (BKC) ilegal guna dipasarkan ke luar kawasan FTZ atau diedarkan secara bebas di Kepri.

Potensi Kerugian Negara di Kepri:

Berdasarkan data pemangku kepentingan fiskal daerah, kerugian negara akibat rokok ilegal di Kepulauan Riau diperkirakan mencapai milyaran hingga ratusan milyar rupiah per tahun (seperti estimasi potensi kehilangan penerimaan mencapai ratusan miliar rupiah).

Baca Juga :  Penembakan Saat Demo di Konawe Disorot, Media Pertanyakan Penyelesaian Hukumnya

Hal ini menggerus target penerimaan cukai nasional yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan layanan kesehatan masyarakat (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau/DBHCHT).

Sanksi Hukum Tegas (UU Cukai):

Pelaku pelanggaran cukai tidak hanya dijerat denda administratif, tetapi juga ancaman pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995).

Pasal 55 menegaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilengkapi pita cukai (polas) diancam pidana penjara 1 hingga 8 tahun serta denda minimal 10 kali hingga maksimal 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.*

(Tim)

Berita Terkait

Samsul Bahri Didampingi Ketua APPI Acut Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Kunci Sepmor ke Polsek Tanah Luas
Perangkat Desa Karangnganom Minta Pendampingan Hukum, Adukan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Rp70 Juta
Penembakan Saat Demo di Konawe Disorot, Media Pertanyakan Penyelesaian Hukumnya
Selamatkan Belasan Juta Jiwa, Sinergi BNN, DJBC, dan Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan 2,6 Ton Methamphetamine Cair
Pabrik Produksi Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Produk Tidak SNI di Polres Tapin
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Samsul Bahri Didampingi Ketua APPI Acut Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Kunci Sepmor ke Polsek Tanah Luas

Rabu, 30 September 2026 - 14:04 WIB

Perangkat Desa Karangnganom Minta Pendampingan Hukum, Adukan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Rp70 Juta

Minggu, 27 September 2026 - 14:09 WIB

Penembakan Saat Demo di Konawe Disorot, Media Pertanyakan Penyelesaian Hukumnya

Jumat, 25 September 2026 - 03:01 WIB

Maraknya Peredaran Rokok Merk RAVE Diduga Tanpa Pita Cukai, BC dan APH Didesak Tangkap Terduga Pengedar AYG

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Selamatkan Belasan Juta Jiwa, Sinergi BNN, DJBC, dan Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan 2,6 Ton Methamphetamine Cair

Berita Terbaru