Kebumen — Dugaan kekerasan terhadap tahanan perempuan di Rutan Kelas II B Kebumen memicu kemarahan publik. Seorang tahanan berinisial D mengaku menjadi korban penganiayaan oleh oknum petugas rutan berinisial DW saat berada di bawah penguasaan penuh negara.
Kasus ini terungkap setelah korban menyampaikan keluhannya kepada keluarga ketika menjalani sidang. D mengaku mengalami kekerasan fisik hingga menyebabkan luka lebam dan memar di sejumlah anggota tubuh, di antaranya kaki, tangan, serta pipi. Dugaan ini mempertegas lemahnya pengawasan internal serta indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat pemasyarakatan.
Keluarga korban mengalami tekanan psikologis berat. Suparmi, ibu kandung D, menangis histeris saat diwawancarai awak media. Ia mengaku terpukul dan tidak menyangka anak perempuannya justru diduga disiksa di tempat yang seharusnya memberikan perlindungan dan pembinaan.
“Anak saya perempuan. Dia dititipkan ke negara, bukan untuk disakiti,” ujar Suparmi sambil menangis.
Dugaan Pelanggaran Berat, Perempuan Dilindungi Hukum
Jika dugaan penganiayaan ini terbukti, tindakan oknum petugas rutan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum serius, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Pasal 5 menegaskan asas penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia serta larangan perlakuan sewenang-wenang terhadap warga binaan.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 33 ayat (1) menjamin setiap orang, termasuk tahanan perempuan, bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
3. KUHP Pasal 351 tentang Penganiayaan
Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain.
4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perlindungan Perempuan dalam Pemasyarakatan
Tahanan perempuan memiliki perlakuan khusus dan perlindungan ekstra dari kekerasan fisik maupun psikis.
Desakan Evaluasi Total dan Sanksi Tegas
Kasus ini menuntut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan independen. Dugaan kekerasan terhadap tahanan perempuan bukan pelanggaran biasa, melainkan bentuk kegagalan negara melindungi kelompok rentan.
Publik menuntut pencopotan sementara oknum yang diduga terlibat serta penegakan hukum tanpa kompromi jika terbukti bersalah.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rutan Kelas II B Kebumen belum memberikan pernyataan resmi. Media ini membuka ruang hak jawab demi keseimbangan informasi dan kepentingan publik.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa kekuasaan tanpa pengawasan melahirkan kekerasan. Rutan bukan ruang gelap hukum, dan perempuan tidak boleh menjadi korban pembiaran.
Red – Bayu anggara




