Tahanan Perempuan Mengaku Disiksa Oknum Petugas Rutan Kebumen, Diduga Langgar UU Pemasyarakatan dan HAM

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen — Dugaan kekerasan terhadap tahanan perempuan di Rutan Kelas II B Kebumen memicu kemarahan publik. Seorang tahanan berinisial D mengaku menjadi korban penganiayaan oleh oknum petugas rutan berinisial DW saat berada di bawah penguasaan penuh negara.

Kasus ini terungkap setelah korban menyampaikan keluhannya kepada keluarga ketika menjalani sidang. D mengaku mengalami kekerasan fisik hingga menyebabkan luka lebam dan memar di sejumlah anggota tubuh, di antaranya kaki, tangan, serta pipi. Dugaan ini mempertegas lemahnya pengawasan internal serta indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat pemasyarakatan.

Keluarga korban mengalami tekanan psikologis berat. Suparmi, ibu kandung D, menangis histeris saat diwawancarai awak media. Ia mengaku terpukul dan tidak menyangka anak perempuannya justru diduga disiksa di tempat yang seharusnya memberikan perlindungan dan pembinaan.

“Anak saya perempuan. Dia dititipkan ke negara, bukan untuk disakiti,” ujar Suparmi sambil menangis.

Baca Juga :  Diduga, Kapolsek Kuala Tarik dan Tahan Unit Mobil Milik Masyarakat Diluar Prosudur Hukum

Dugaan Pelanggaran Berat, Perempuan Dilindungi Hukum

Jika dugaan penganiayaan ini terbukti, tindakan oknum petugas rutan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum serius, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Pasal 5 menegaskan asas penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia serta larangan perlakuan sewenang-wenang terhadap warga binaan.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 33 ayat (1) menjamin setiap orang, termasuk tahanan perempuan, bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
3. KUHP Pasal 351 tentang Penganiayaan
Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain.
4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perlindungan Perempuan dalam Pemasyarakatan
Tahanan perempuan memiliki perlakuan khusus dan perlindungan ekstra dari kekerasan fisik maupun psikis.

Baca Juga :  Operasi Ketupat Tinombala 2026 Dimulai: Bupati Parigi Moutong Pimpin Apel Pasukan, Sinergi TNI-Polri Siaga Amankan Mudik Lebaran

Desakan Evaluasi Total dan Sanksi Tegas

Kasus ini menuntut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan independen. Dugaan kekerasan terhadap tahanan perempuan bukan pelanggaran biasa, melainkan bentuk kegagalan negara melindungi kelompok rentan.

Publik menuntut pencopotan sementara oknum yang diduga terlibat serta penegakan hukum tanpa kompromi jika terbukti bersalah.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, pihak Rutan Kelas II B Kebumen belum memberikan pernyataan resmi. Media ini membuka ruang hak jawab demi keseimbangan informasi dan kepentingan publik.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa kekuasaan tanpa pengawasan melahirkan kekerasan. Rutan bukan ruang gelap hukum, dan perempuan tidak boleh menjadi korban pembiaran.
Red – Bayu anggara

Berita Terkait

Barang Bukti Ditahan Tanpa Kejelasan, Satreskrim Polres Cilacap Bungkam Saat Dipertanyakan Kuasa Hukum
Pelantikan Pengurus IOSKI Sumsel dan Lomba Senam Kreasi Kobarkan Semangat FORPROV II 2026
Asep Saipulin dan Gendas Aulia Jadi Juara UM-AD Bangkit Fun Run 5K, 500 Peserta Semarakkan Hari Kebangkitan Nasional di Palembang
Peringatan Haul ke-6 Jadi Momentum Mengenang Keteladanan Ulama dan Tokoh Dakwah
Diduga Abaikan Prinsip Pro Justitia, Oknum Polsek Indralaya Disorot Lepaskan Barang Bukti Usai LP Terbit
Pelantikan Pengurus Baru dan Kejurprov Piala Gubernur Jadi Awal Kebangkitan Squash Sumsel
Sudah Terbit LP, Barang Bukti Malah Dilepas? Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir Disorot dalam Dugaan Rekayasa Kasus Truk Rp155 Juta
Diduga Nekat Masuk hingga Buka Paksa Kamar, Aksi Pria Berinisial M di Batang Jadi Sorotan
Berita ini 211 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 07:43 WIB

Barang Bukti Ditahan Tanpa Kejelasan, Satreskrim Polres Cilacap Bungkam Saat Dipertanyakan Kuasa Hukum

Senin, 25 Mei 2026 - 06:53 WIB

Pelantikan Pengurus IOSKI Sumsel dan Lomba Senam Kreasi Kobarkan Semangat FORPROV II 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:02 WIB

Peringatan Haul ke-6 Jadi Momentum Mengenang Keteladanan Ulama dan Tokoh Dakwah

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:16 WIB

Diduga Abaikan Prinsip Pro Justitia, Oknum Polsek Indralaya Disorot Lepaskan Barang Bukti Usai LP Terbit

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:52 WIB

Pelantikan Pengurus Baru dan Kejurprov Piala Gubernur Jadi Awal Kebangkitan Squash Sumsel

Berita Terbaru

Daerah

CFD Gagasan Walikota dan Wakil Walikota Langsa Terus Semarak

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:09 WIB