SUMATERA SELATAN // SUARAMASYARAKAT.COM– Dugaan praktik penegakan hukum yang dinilai janggal kembali mencuat di wilayah Sumatera Selatan. Kali ini, kuasa hukum Suprapto dari Firma Hukum Suara Masyarakat Bersama menyoroti tindakan oknum anggota Satreskrim Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir yang diduga melepaskan barang bukti meski laporan polisi telah resmi terbit lebih dahulu.
Kasus ini bermula dari transaksi pembelian satu unit truk bernomor polisi BG 8821 TB senilai Rp155 juta. Menurut keterangan kuasa hukum, kliennya, Suprapto, telah melakukan pembayaran melalui transfer dan transaksi tersebut disebut disaksikan langsung oleh RN yang mengaku sebagai pemilik kendaraan.
Tak hanya itu, STNK dan BPKB kendaraan juga telah diberikan kepada Suprapto sebagai bentuk penyerahan kendaraan yang telah dibeli.
Namun yang menjadi sorotan tajam, setelah transaksi berlangsung, RN justru membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/126/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 4 Februari 2026 terkait kendaraan tersebut.
Ironisnya, sehari setelah laporan polisi terbit, tepatnya pada 5 Februari 2026, oknum anggota Satreskrim Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir justru diduga melepaskan barang bukti kendaraan yang tengah disengketakan.
Kuasa hukum Suprapto menilai tindakan tersebut sangat janggal dan mencederai proses penegakan hukum.
“Bagaimana mungkin barang bukti bisa dilepas ketika laporan polisi sudah terbit terlebih dahulu. Ini menimbulkan dugaan adanya rekayasa maupun permainan dalam proses penanganan perkara,” tegas kuasa hukum Suprapto.
Menurutnya, kendaraan yang sedang dalam sengketa hukum seharusnya diamankan untuk kepentingan penyelidikan, bukan malah dilepaskan yang justru berpotensi menghilangkan objek perkara.
Kecurigaan semakin menguat lantaran saat oknum Kanit terkait dimintai penjelasan, jawaban yang diberikan disebut berbelit-belit dan tidak memberikan kepastian hukum yang jelas.
“Ketika dimintai klarifikasi justru jawabannya mutar-mutar. Ini membuat klien kami semakin curiga ada yang tidak beres dalam penanganan perkara ini,” lanjutnya.
Merasa dirugikan, Suprapto akhirnya melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sumatera Selatan dan telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus guna mengungkap dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus tersebut.
Publik kini mempertanyakan profesionalitas aparat penegak hukum di Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir. Sebab apabila benar barang bukti dilepas setelah terbitnya laporan polisi, tindakan tersebut dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Hak Jawab
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Polsek Indralaya, Polres Ogan Ilir, Polda Sumatera Selatan, maupun pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Klarifikasi resmi akan dimuat secara proporsional demi keberimbangan pemberitaan
Red- Rafi




