TANPA TANDA TANGAN BASAH, BARANG BUKTI BISA KELUAR? POLSEK INDRALAYA DISOROT, POLRES OGAN ILIR JANGAN DIAM

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRALAYA – Dugaan pelepasan barang bukti secara tidak sah oleh oknum penyidik Polsek Indralaya kian menguat dan berubah menjadi sorotan serius publik. Seorang anggota berinisial R.D resmi diadukan ke Propam Polri setelah diduga melepas satu unit mobil truk tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa dokumen sah, bahkan tanpa legitimasi administratif yang semestinya.

Barang bukti berupa truk Isuzu warna putih kombinasi tahun 2017 bernomor polisi BG 8821 TB, nomor rangka MHCNMR71HHJ080361, dan nomor mesin B080361 atas nama Ellyzah, diduga diserahkan kepada pihak yang tidak memiliki identitas maupun legalitas kepemilikan yang sah. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin barang bukti bisa berpindah tangan tanpa prosedur hukum yang ketat?

Yang lebih mencengangkan, proses pelepasan tersebut diduga menggunakan dokumen berkop surat Polsek Indralaya, namun tanpa disertai stempel resmi Polsek. Penggunaan kop surat tanpa stempel basah ini dinilai sebagai kejanggalan fatal yang merusak keabsahan dokumen dan membuka dugaan adanya manipulasi administratif. Dalam praktik resmi, dokumen tanpa stempel tidak memiliki kekuatan legal yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Dugaan Penyiksaan Tahanan Perempuan Di Rutan Kelas II B Kebumen, Wajah Pemasyarakatan Kembali Tercoreng

Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa tindakan ini tidak bisa dianggap sepele. “Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini dugaan penyalahgunaan kewenangan. Kop surat dipakai, tapi tanpa stempel resmi—itu jelas menimbulkan pertanyaan besar soal keabsahan,” tegasnya.

Sorotan pun kini mengarah ke Polres Ogan Ilir sebagai induk kesatuan. Secara struktural, setiap tindakan penyidik di Polsek berada dalam pengawasan Polres. Artinya, dugaan pelanggaran ini tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pengawasan atasan. Jika benar terjadi pelepasan barang bukti tanpa dokumen sah dan tanpa stempel resmi, maka ini menjadi indikasi lemahnya kontrol internal.

“Jangan berhenti di inisial. Harus dibuka bagaimana sistem pengawasan berjalan. Ini menyangkut kepercayaan publik,” lanjut kuasa hukum.

Baca Juga :  Pemuda Dik3roy0k 10 Orang di Karanganyar Pekalongan

Secara aturan, pelepasan barang bukti wajib melalui prosedur ketat, administrasi lengkap, serta pengesahan resmi dari pejabat berwenang—termasuk penggunaan stempel sebagai bentuk legalitas. Tanpa itu, proses tersebut patut diduga tidak sah dan berpotensi melanggar hukum serta kode etik profesi Polri.

Pengaduan yang telah dilayangkan ke Propam kini menjadi ujian nyata bagi institusi kepolisian. Publik menunggu ketegasan: apakah penanganan akan dilakukan secara menyeluruh hingga ke aspek pengawasan, atau berhenti pada pelaksana di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Polsek Indralaya maupun Polres Ogan Ilir. Sikap diam ini justru mempertegas pentingnya transparansi dan tindakan tegas.

Kasus ini bukan sekadar persoalan satu barang bukti, melainkan menyangkut integritas institusi. Ketika kop surat digunakan tanpa stempel, dan barang bukti dilepas tanpa dasar yang jelas, maka yang dipertaruhkan adalah wibawa hukum itu sendiri.

Berita Terkait

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Praperadilan Dikabulkan, PN Rantau Nyatakan Penangkapan Danny Al Choirul Amam Tidak Sah
Polres Mamuju Tengah Tingkatkan Patroli dan Sambang, Karhutla Masih dalam Penyelidikan
Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin
Dugaan TPPU di Balik Penanganan Perkara Polres Tapin, Kuasa Hukum Siapkan Surat ke KPK
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Minggu, 6 September 2026 - 13:50 WIB

Praperadilan Dikabulkan, PN Rantau Nyatakan Penangkapan Danny Al Choirul Amam Tidak Sah

Berita Terbaru