Nota Kosong Bermeterai, Mantan Pimpinan RSUD Limpung Dr. A Diduga Rugikan Pengusaha Laundry

- Redaksi

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang —suaramasyarakat.com// Seorang pengusaha laundry bernama Eko (31), pemilik CV As Salam yang beralamat di Rogoselo, Doro, Kabupaten Batang, mengaku mengalami kerugian hingga Rp40 juta akibat dugaan penyalahgunaan kerja sama oleh oknum pimpinan RSUD Limpung yang kini telah pindah tugas.

Kepada awak media suaramasyarakat.com, Eko menuturkan bahwa sekitar tahun 2022 dirinya menjalin kerja sama jasa laundry dengan manajemen RSUD Limpung, Kabupaten Batang. Namun dalam praktiknya, kerja sama tersebut diduga disalahgunakan oleh sebagian oknum pejabat yang saat itu menjabat di rumah sakit tersebut.

Menurut Eko, oknum pimpinan RSUD Limpung berinisial Dr. A, yang saat ini telah pindah tugas ke RSUD Kalisari Batang, diduga meminta dibuatkan nota kosong sebanyak empat lembar yang sudah ditempeli meterai dan ditandatangani.

Baca Juga :  Penyidik Satreskrim Polres Banggai Limpahkan Kasus Penggelapan Objek Jaminan Fidusia

“Saya diminta membuat nota kosong bermeterai dan ditandatangani. Dari kerja sama laundry itu bukan keuntungan yang saya dapat, justru kerugian sekitar Rp40 juta,” ungkap Eko.

Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut dilakukan saat oknum yang bersangkutan masih menjabat di RSUD Limpung, dan dinilai tidak sesuai dengan prosedur kerja sama jasa maupun prinsip tata kelola yang baik.

“Permintaan seperti itu sangat memberatkan dan berisiko bagi saya sebagai penyedia jasa. Saya merasa dirugikan secara materiil dan moril,” tambahnya.

Eko menyatakan akan melaporkan peristiwa tersebut ke ranah hukum, agar ada kejelasan serta pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dialaminya.

Hingga berita ini diturunkan, Dr. A maupun pihak manajemen RSUD Limpung dan RSUD Kalisari Batang belum memberikan keterangan resmi, meskipun awak media telah berupaya melakukan konfirmasi.

Baca Juga :  Polres Parigi Moutong Bongkar Peredaran Sabu di Ongka Persatuan, Satu Pelaku Diamankan

Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik, awak media suaramasyarakat.com, penerbit PT. Sibay Group Komunika, membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan oknum yang dilaporkan berpotensi melanggar ketentuan hukum sebagai berikut:

1. Penyalahgunaan Wewenang

Pasal 3 UU Tipikor — Penyalahgunaan jabatan yang merugikan pihak lain.

2. Pemalsuan atau Penyalahgunaan Dokumen

Pasal 263 KUHP — Membuat atau menggunakan surat yang dapat menimbulkan kerugian.

3. Penipuan

Pasal 378 KUHP — Tipu muslihat yang mengakibatkan kerugian pihak lain.

4. Perbuatan Melawan Hukum (Perdata)

Pasal 1365 KUH Perdata — Kewajiban ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

Red – Bayu anggara

 

Berita Terkait

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Berita Terbaru