Batang —suaramasyarakat.com// Seorang pengusaha laundry bernama Eko (31), pemilik CV As Salam yang beralamat di Rogoselo, Doro, Kabupaten Batang, mengaku mengalami kerugian hingga Rp40 juta akibat dugaan penyalahgunaan kerja sama oleh oknum pimpinan RSUD Limpung yang kini telah pindah tugas.
Kepada awak media suaramasyarakat.com, Eko menuturkan bahwa sekitar tahun 2022 dirinya menjalin kerja sama jasa laundry dengan manajemen RSUD Limpung, Kabupaten Batang. Namun dalam praktiknya, kerja sama tersebut diduga disalahgunakan oleh sebagian oknum pejabat yang saat itu menjabat di rumah sakit tersebut.
Menurut Eko, oknum pimpinan RSUD Limpung berinisial Dr. A, yang saat ini telah pindah tugas ke RSUD Kalisari Batang, diduga meminta dibuatkan nota kosong sebanyak empat lembar yang sudah ditempeli meterai dan ditandatangani.
“Saya diminta membuat nota kosong bermeterai dan ditandatangani. Dari kerja sama laundry itu bukan keuntungan yang saya dapat, justru kerugian sekitar Rp40 juta,” ungkap Eko.
Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut dilakukan saat oknum yang bersangkutan masih menjabat di RSUD Limpung, dan dinilai tidak sesuai dengan prosedur kerja sama jasa maupun prinsip tata kelola yang baik.
“Permintaan seperti itu sangat memberatkan dan berisiko bagi saya sebagai penyedia jasa. Saya merasa dirugikan secara materiil dan moril,” tambahnya.
Eko menyatakan akan melaporkan peristiwa tersebut ke ranah hukum, agar ada kejelasan serta pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dialaminya.
Hingga berita ini diturunkan, Dr. A maupun pihak manajemen RSUD Limpung dan RSUD Kalisari Batang belum memberikan keterangan resmi, meskipun awak media telah berupaya melakukan konfirmasi.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik, awak media suaramasyarakat.com, penerbit PT. Sibay Group Komunika, membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan oknum yang dilaporkan berpotensi melanggar ketentuan hukum sebagai berikut:
1. Penyalahgunaan Wewenang
Pasal 3 UU Tipikor — Penyalahgunaan jabatan yang merugikan pihak lain.
2. Pemalsuan atau Penyalahgunaan Dokumen
Pasal 263 KUHP — Membuat atau menggunakan surat yang dapat menimbulkan kerugian.
3. Penipuan
Pasal 378 KUHP — Tipu muslihat yang mengakibatkan kerugian pihak lain.
4. Perbuatan Melawan Hukum (Perdata)
Pasal 1365 KUH Perdata — Kewajiban ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
Red – Bayu anggara






