Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

- Redaksi

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

18/09/2026

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM///PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan pemerasan dalam pencairan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026) siang, penyidik mengamankan dua orang tersangka berinisial RB (30) dan RD (30).

Keduanya diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin yang bertugas di bidang kelembagaan serta sarana dan prasarana sekolah dasar.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka diduga memanfaatkan posisinya dengan meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran revitalisasi kepada sekolah dasar yang menerima program tersebut.

Dugaan pemerasan tersebut diduga menyasar sedikitnya 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin. Modus yang tengah didalami penyidik yakni menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH, yang pada prinsipnya merupakan bagian dari tugas pihak sekolah.

Pengungkapan perkara ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pertemuan sejumlah kepala sekolah penerima dana revitalisasi dengan oknum staf Dinas Pendidikan di sebuah hotel di Kota Palembang.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan melakukan penyelidikan, verifikasi informasi serta pemantauan terhadap aktivitas para pihak yang berada di lokasi.

Baca Juga :  *Penipuan Rp 1,5 Juta, Warga Gasing Dilaporkan ke Polisi

Pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB, tim penyidik bergerak menuju salah satu kamar hotel yang sebelumnya telah dipantau. Di lokasi, penyidik menemukan adanya penyerahan uang dari kepala sekolah kepada kedua tersangka.

Petugas kemudian mengamankan RB dan RD beserta sejumlah orang yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi tersebut dipimpin Kepala Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama personel Subdit III. Sejumlah pihak turut dibawa untuk dimintai keterangan, di antaranya kepala sekolah, bendahara, operator sekolah hingga pihak penyedia yang berada di lokasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pendalaman atas informasi masyarakat.

“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Doni.

Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp30.990.000 dari tersangka RB yang disimpan di dalam tas ransel.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang milik kepala sekolah yang diduga belum sempat diserahkan kepada tersangka. Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses verifikasi dan pendalaman penyidik.

Baca Juga :  Viral! Nasabah KSPP Syariah SM NU Pekalongan Diintimidasi Hapus Unggahan DiTikTok, Diduga Bentuk Alergi Kritik Publik

Sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan, berupa dua unit laptop, beberapa telepon seluler, serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga berkaitan dengan penyerahan uang kepada tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan,” tegas Nandang.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik masih mendalami aliran uang, asal-usul dan penggunaan dana, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Polda Sumsel juga masih melengkapi alat bukti dan keterangan para saksi sebelum proses hukum perkara tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengawal pengelolaan program pemerintah, khususnya anggaran di sektor pendidikan, agar berjalan secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran.

Berita Terkait

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
LSM Pejuang 24 Laporkan Dugaan Korupsi Bimtek Rp 4,229 M ke Kejari, 35 Anggota DPRD Pekalongan Disorot
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Berita Terbaru