Polres Parigi Moutong Bongkar Peredaran Sabu di Ongka Persatuan, Satu Pelaku Diamankan

- Redaksi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM//Parigi — Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika terus digencarkan Polres Parigi Moutong. Kamis (27/11/2025) sore sekitar pukul 17.30 Wita, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di Desa Ongka Persatuan, Kecamatan Ongka Malino. Seorang pria berinisial WA (29), warga Desa Malino, akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

 

 

Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong IPTU Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan, operasi bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut.

 

 

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, tim bergerak untuk melakukan penindakan,” jelas IPTU Anugerah.

 

 

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Hantam Peredaran Sabu, 18 Paket Siap Edar Gagal Beredar

Dipimpin AIPDA Muliyadi Bakri, tim Opsnal Satresnarkoba menuju rumah terduga pelaku. WA ditemukan berada di dalam rumahnya saat petugas melakukan penyergapan. Penggeledahan badan dan ruangan kemudian dilakukan secara menyeluruh.

 

 

Hasilnya, petugas menemukan 8 sachet sabu yang disembunyikan di dalam kamar. Tak hanya itu, sejumlah barang lain turut diamankan sebagai barang bukti, antara lain:

 

• Satu pak plastik bening kosong

• Dua potongan pipet

• Satu unit ponsel Vivo warna silver

• Satu KTP atas nama Muh Arya

• Selembar tisu

 

Seluruh proses penggeledahan dilakukan transparan di bawah pengawasan aparat desa setempat.

Dalam interogasi awal, WA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia bahkan mengungkapkan bahwa sabu itu rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Warga Kedungdowo Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Makam Mbah Hasan Surgi ke Polres Batang

 

 

Selain mengamankan WA, turut dibawa pula dua pria lainnya HA dan RU yang berada di lokasi saat penyergapan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

 

 

Atas perbuatannya, WA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara.

IPTU Anugerah menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Parigi Moutong.

 

 

“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat. Sinergi ini penting agar kami dapat bekerja lebih cepat dan tepat sasaran. Polres Parigi Moutong tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba,” tegasnya.

 

 

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Parigi Moutong untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Terkait

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Berita Terbaru