PEMALANG – Seorang oknum anggota Polsek Bodeh, Polres Pemalang, resmi dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana penipuan dan pelanggaran kode etik profesi. Laporan tersebut diajukan oleh korban, Nur Wasis, warga Pekalongan, melalui kuasa hukum dari Suara Masyarakat Bersama Law Firm, pada Selasa, 5 Mei 2026.
Langkah ini diambil setelah penanganan perkara di tingkat Polres Pemalang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, meski laporan telah di lakukan di propam polres pemalang berjalan sejak awal tahun 2026..
Kuasa hukum korban menilai, terduga pelaku tidak hanya mengabaikan kewajibannya terhadap pihak-pihak yang dirugikan, tetapi juga diduga mengabaikan peringatan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pemalang terkait aktivitas di luar tugas kedinasan.
Diduga Rangkap Jabatan dan Terlibat Proyek Bermasalah
Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan oknum anggota tersebut dalam aktivitas bisnis sebagai pengelola proyek melalui PT Alam Sejati Barokah (ASB). Perusahaan tersebut diketahui menangani sejumlah pekerjaan di wilayah Kecamatan Bodeh, termasuk proyek pengaspalan dan pengerjaan tralis besi serta rolling door di Pasar Muncang.
Padahal, secara aturan internal Polri, anggota aktif dilarang menjalankan kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terlebih hingga merugikan masyarakat.
Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek tersebut mengaku mengalami kerugian. Mereka menyebut pembayaran tidak kunjung diselesaikan meski pekerjaan telah rampung sejak beberapa tahun lalu.
Salah satu korban mengaku hanya menerima uang muka, sementara sisa pembayaran hingga kini belum dilunasi. Berdasarkan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK), nilai proyek pengaspalan saja mencapai Rp139.875.000, dengan kesepakatan pembayaran maksimal dua minggu setelah pekerjaan selesai.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan wanprestasi yang berujung pada kerugian kolektif hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Pemalang dan ditindaklanjuti oleh Propam. Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2) Nomor B/03/II/HUK 12./2026/Sipropam tertanggal 2 Februari 2026.
Namun hingga saat ini, pelapor menilai belum ada kepastian hukum maupun langkah konkret dari pihak kepolisian setempat.
Naik ke Polda Jateng
Atas dasar itu, kuasa hukum korban memastikan membawa perkara ini ke tingkat Polda Jawa Tengah guna mendapatkan kepastian hukum dan penanganan yang lebih profesional.
“Ini bukan hanya soal wanprestasi, tetapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan serta penyalahgunaan jabatan. Kami mendorong agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegas perwakilan kuasa hukum.
Dasar Hukum
Dalam perspektif hukum pidana, dugaan perbuatan ini dapat mengarah pada:
penggelapan (jika terdapat unsur penguasaan uang secara melawan hukum)
Sementara dari sisi prosedur penanganan perkara, merujuk pada ketentuan KUHAP terbaru, aparat penegak hukum wajib:
Menindaklanjuti laporan secara profesional, transparan, dan akuntabel
Memberikan perkembangan perkara kepada pelapor (SP2HP) secara berkala
Menjamin kepastian hukum tanpa adanya konflik kepentingan
Selain itu, dugaan pelanggaran etik oleh anggota Polri juga tunduk pada Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri, yang dapat berujung pada sanksi disiplin hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Desakan Transparansi
Masyarakat berharap Polda Jawa Tengah segera mengambil alih dan menuntaskan perkara ini secara objektif. Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Pemalang terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.
Red by


