Sulawesi Tengah.-suaramasyarakat.com.//Polres Tolitoli baru-baru ini berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan alat bukti timbangan digital di wilayah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.16/07/2025.
Tersangka Lelaki berinisial A S (Ari Sugianto alias Ari), 25 tahun, pelajar/mahasiswa, alamat Jalan Abd. Muis, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
Barang Bukti 53 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,68 gram yang dikemas dalam plastik klip bening.
Modus Operandi Tersangka membeli narkotika jenis sabu di Kota Palu dan diedarkan di wilayah Kabupaten Tolitoli.
Kronologi Pada hari Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli, IPTU Kaseni, S.H., mendatangi rumah tersangka dan melakukan pemeriksaan badan. Ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu dalam kantong baju yang dipakai tersangka. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 51 paket narkotika sabu siap edar di dalam kamar tidur tersangka.
Pasal yang Dipersangkakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Tolitoli berhasil menyelamatkan sekitar 150 orang dari bahaya narkoba. Tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Tolitoli.






