SUARAMASYARAKAT.COM///Banyuasin — Warga Kecamatan Talang Kelapa, khususnya Kelurahan Sukajadi, mempertanyakan masih beroperasinya Klinik Kadir Medika 2 dan klinik kecantikan AA-Freeda Aesthetic yang diduga melakukan berbagai pelanggaran aturan.
Kedua klinik tersebut diduga tetap membuka praktik meski tidak memiliki sejumlah perizinan penting, termasuk izin operasional klinik kecantikan dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Selain itu, ditemukan pula produk krim kecantikan bermerek AA-FREEDA yang beredar tanpa nomor izin edar dari BPOM.
Pihak yang menjadi sorotan adalah pengelola Klinik Kadir Medika 2 dan AA-Freeda Aesthetic, termasuk seorang dokter bernama Randa yang disebut sebagai pihak terkait. Warga Sukajadi menjadi pihak yang aktif memantau aktivitas kedua klinik tersebut.
Kasus ini terjadi di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Permasalahan ini telah mencuat sejak beberapa waktu lalu dan terus menjadi perhatian warga hingga saat ini, terutama setelah adanya temuan pelanggaran berulang.
Warga menilai keberadaan klinik tersebut bermasalah karena:
Bangunan diduga berdiri terlalu dekat dengan anak sungai
Berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum)
Tidak memiliki izin pengolahan limbah B3 dan diduga membuang limbah sembarangan
Tidak memiliki izin praktik untuk klinik kecantikan
Produk kosmetik beredar tanpa izin BPOM yang berpotensi membahayakan kesehatan

Secara hukum, produksi dan penjualan kosmetik tanpa izin edar melanggar UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Dokter Randa membantah seluruh tudingan dan menyatakan informasi tersebut tidak benar. Namun, ketika diminta untuk wawancara lebih lanjut, yang bersangkutan tidak bersedia dan justru mengarahkan kepada kuasa hukumnya.
Di sisi lain, warga menduga adanya keterlibatan oknum pejabat daerah yang membekingi operasional klinik, baik dari instansi seperti DPMPTSP, Dinas Kesehatan, DLH, PUPR, maupun DPRD Kabupaten Banyuasin. Dugaan ini muncul karena adanya upaya yang dinilai menghambat proses penyelidikan sejak awal kasus mencuat.
Langkah selanjutnya
Warga Sukajadi menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas. Jika tidak ada tindak lanjut, warga berencana menggelar aksi damai di Kantor Bupati Banyuasin dalam waktu dekat.
Masyarakat berharap pemerintah segera melakukan penertiban dan penegakan hukum guna melindungi keselamatan serta hak konsumen.


