Polisi Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Terduga Pelaku Diamankan

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM//Polres Pekalongan – Polda Jateng –  Unit Reskrim Polsek Wiradesa bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan sepeda motor hasil kejahatan. Pengungkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor yang belakangan marak terjadi di wilayah Kabupaten Pekalongan.

 

Peristiwa bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik korban, Khofifah (39), warga Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan. Motor tersebut diketahui hilang pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 19.30 wib di lapangan Desa Kemantren, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

 

Dalam proses penyelidikan, pada Rabu dini hari, 8 April 2026 sekitar pukul 00.15 wib, petugas kepolisian melakukan pengembangan kasus. Tim kemudian menuju ke rumah terduga pelaku dan menemukan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi G-2453-AJB yang sebelumnya telah dilaporkan hilang.

Baca Juga :  Nasabah Arisan Pcx Pertanyakan Perkembangan Kasus Di Kejaksaan

 

Terduga pelaku diketahui berinisial HF (31), warga Kota Tegal. Dari hasil pemeriksaan awal, HF mengakui bahwa sepeda motor tersebut berada dalam penguasaannya setelah dibeli langsung dari seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 25 juta.

 

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Marimon Nainggolan SH MH, Soroti Tajam Transparansi Penanganan Kasus dr.Paulus yang Dibantarkan

 

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan. Saat ini HF telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, HF dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pe


nadahan. (Lutfi)

Berita Terkait

Polres Sigi Ungkap Kasus Sabu di Tinggede, Sepasang Pria dan Wanita Diamankan Beserta 2,98 Gram Barang Bukti
Warga Sukajadi Soroti Dugaan Pelanggaran Klinik Kadir Medika 2 dan AA-Freeda Aesthetic
Polisi Tahan Pria Asal Luwuk Timur Tersangka Pencabulan Anak di Pagimana, Terancam 9 Tahun Penjara
Pelaku Pencabulan Anak 4 Tahun di Luwuk Timur Ditangkap Polres Banggai Setelah Kabur 12 Hari
Polisi Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Polres Sigi Ungkap Kasus Sabu di Kulawi Selatan, Seorang Pria Diamankan di Poleroa Makuhi
Tim Resmob Venom Polres Buol Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor Asal Gorontalo
Polres Batang Naikkan Status Kasus Penyebaran Video Asusila ke Tahap Penyidikan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 05:40 WIB

Polres Sigi Ungkap Kasus Sabu di Tinggede, Sepasang Pria dan Wanita Diamankan Beserta 2,98 Gram Barang Bukti

Rabu, 29 April 2026 - 14:08 WIB

Warga Sukajadi Soroti Dugaan Pelanggaran Klinik Kadir Medika 2 dan AA-Freeda Aesthetic

Rabu, 29 April 2026 - 06:53 WIB

Polisi Tahan Pria Asal Luwuk Timur Tersangka Pencabulan Anak di Pagimana, Terancam 9 Tahun Penjara

Selasa, 28 April 2026 - 07:48 WIB

Pelaku Pencabulan Anak 4 Tahun di Luwuk Timur Ditangkap Polres Banggai Setelah Kabur 12 Hari

Selasa, 28 April 2026 - 07:28 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terbaru