Batang — Kasus penyegelan rumah tanpa putusan pengadilan di Kabupaten Batang memicu tanda tanya besar. Seorang ibu rumah tangga harus menghadapi kenyataan pahit setelah rumahnya disegel secara paksa oleh sekelompok orang, sementara sertifikat kepemilikan diduga telah beralih nama.
Korban kini tidak dapat mengakses rumahnya sendiri dan mengalami tekanan psikologis akibat kejadian tersebut.
Kuasa hukum korban dari Lembaga Perlindungan Hukum Suara Masyarakat Bersama menilai tindakan tersebut sarat kejanggalan.
“Tidak ada putusan pengadilan, tidak ada juru sita, tetapi sudah dilakukan penyegelan dan sertifikat telah beralih. Ini patut diduga melanggar hukum,” tegas pihak lembaga.
– Tanpa Prosedur Hukum yang Sah
Penyegelan dilakukan dengan cara memasang potongan kayu pada pintu rumah sehingga korban tidak dapat masuk. Tindakan ini:
Tidak melalui putusan pengadilan
Tidak ada penetapan eksekusi
Tidak melibatkan juru sita
Padahal, setiap pengosongan atau penguasaan objek sengketa wajib melalui mekanisme hukum resmi.
– Balik Nama Sertifikat Jadi Sorotan
Yang menjadi perhatian serius, objek rumah tersebut diduga telah beralih kepemilikan, padahal:
Masih terdapat hubungan hukum sebelumnya
Pernah dilakukan restrukturisasi kredit
Proses pembayaran belum sepenuhnya jelas
Hal ini menimbulkan dugaan adanya cacat prosedur dalam proses lelang maupun peralihan hak.
– Gugatan Perdata Segera Diajukan
Pihak Lembaga Perlindungan Hukum Suara Masyarakat Bersama memastikan akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Batang.
Gugatan tersebut akan berlandaskan:
Pasal 1365 KUHPerdata
Dengan tuntutan:
Pembatalan tindakan penyegelan
Pemulihan hak atas rumah
Ganti rugi materiil dan immateriil
– Berpotensi Pelanggaran Pidana
Selain gugatan perdata, tindakan ini juga berpotensi mengandung unsur pidana, antara lain:
Pasal 167 KUHP (masuk pekarangan tanpa izin)
Pasal 406 KUHP (perusakan, jika terbukti)
-Desakan Keadilan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap sengketa harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan tindakan sepihak yang merugikan pihak lain.
Pihak Lembaga Perlindungan Hukum Suara Masyarakat Bersama menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga korban mendapatkan keadilan.




