Batang — Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Bandar setelah adanya aduan masyarakat terkait dugaan penyegelan rumah tanpa prosedur hukum di Dukuh Krajan, Desa Wonokerto, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.
Petugas langsung mendatangi lokasi guna memastikan situasi tetap kondusif dan mencegah potensi gangguan keamanan di tengah keresahan warga.
Warga Ketakutan, Rumah Terancam Disegel
Peristiwa ini bermula saat salah satu warga, Tri Nur H (perempuan), mengalami ketakutan setelah rumah yang dihuni diduga hendak disegel oleh segerombolan orang.
Korban mengaku tertekan dan tidak berdaya menghadapi situasi tersebut.
“Saya takut, ini rumah saya… saya tidak tahu harus bagaimana,” ungkapnya dengan penuh kecemasan.
Diduga Tanpa Prosedur Hukum
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindakan penyegelan tersebut diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme hukum yang sah, yakni:
Tanpa putusan pengadilan
Tanpa penetapan eksekusi
Tanpa kehadiran juru sita
Padahal, setiap pelaksanaan eksekusi atau pengosongan rumah wajib melalui prosedur resmi pengadilan.
Kuasa hukum dari Lembaga Perlindungan Hukum Suara Masyarakat Bersama menilai tindakan tersebut sebagai dugaan perbuatan melawan hukum.
“Jika tidak melalui juru sita, maka itu bukan eksekusi, melainkan tindakan sewenang-wenang yang melanggar hukum,” tegas pihak lembaga.
Aparat Diharapkan Jaga Kondusifitas
Meski Polsek Bandar telah bergerak cepat, peristiwa ini tetap memicu perhatian publik terhadap pentingnya peran aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Warga berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan seluruh pihak dapat menahan diri serta menempuh jalur hukum yang sah.Langkah Hukum Disiapkan
Atas kejadian ini, pihak Lembaga Perlindungan Hukum Suara Masyarakat Bersama menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata.
Gugatan akan mengacu pada:
Pasal 1365 KUHPerdata
Dengan tuntutan:
Penghentian tindakan penyegelan
Pemulihan hak atas rumah
Ganti rugi materiil dan immateriil
Potensi Pelanggaran Pidana
Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi mengandung unsur pidana, antara lain:
Pasal 406 KUHP (perusakan, jika terbukti)
Pesan untuk Semua Pihak
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah. Tindakan sepihak tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kini, masyarakat menunggu proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
Red – by Suaramasyarakat.com




