Pekalongan, 3 Januari 2026 — Pimpinan Umum SuaraMasyarakat mengecam keras dugaan sikap tidak profesional oknum anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kedungwuni yang dinilai menyalahkan masyarakat saat menghubungi layanan pengaduan darurat Polisi 110.
Kecaman tersebut disampaikan menyusul pengakuan warga yang merasa tidak mendapat perlindungan, bahkan justru dipersalahkan, ketika melaporkan dugaan peristiwa penarikan paksa kendaraan dan persoalan hukum lain yang dialaminya. Sikap oknum aparat tersebut dinilai bertentangan dengan semangat pelayanan publik yang menjadi tugas utama Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Layanan 110 itu dibuat untuk membantu masyarakat, bukan untuk menyudutkan apalagi menyalahkan warga yang sedang mencari perlindungan hukum,” tegas Pimpinan Umum SuaraMasyarakat dalam keterangannya kepada media.
Menurutnya, tindakan menyalahkan pelapor merupakan bentuk pelecehan terhadap hak warga negara dan berpotensi melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan tugas Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Lebih lanjut, SuaraMasyarakat menilai perilaku tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mewajibkan setiap anggota Polri bersikap humanis, profesional, dan tidak diskriminatif dalam menerima laporan masyarakat.
“Jika benar laporan masyarakat justru direspons dengan menyalahkan korban, ini bukan sekadar persoalan etika, tetapi masalah serius yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” lanjutnya.
Pimpinan Umum SuaraMasyarakat mendesak Kapolres Pekalongan Kabupaten untuk segera melakukan klarifikasi terbuka dan pemeriksaan internal terhadap oknum Reskrim Polsek Kedungwuni yang diduga terlibat. Ia juga meminta agar layanan 110 dievaluasi secara menyeluruh, agar benar-benar berfungsi sebagai sarana pengaduan cepat dan aman bagi masyarakat.
“Polri harus hadir sebagai solusi, bukan menjadi bagian dari masalah. Jika ada oknum yang menyimpang, harus ditindak tegas demi menjaga marwah institusi,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polsek Kedungwuni terkait kecaman tersebut.






