Semarang — Seorang warga Karanganom, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, berinisial F, resmi dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam transaksi kendaraan bermotor. Laporan tersebut masuk pada tanggal 18 November 2025 dengan nomor LP/B/247/XI/2025/SPKT/POLDA JAWA TENGAH.
Pelapor berinisial R, warga Denasri Kulon, Kecamatan Batang, mengajukan laporan setelah mengalami kerugian dalam transaksi kendaraan yang diduga tidak memiliki kejelasan status maupun dokumennya.
Dugaan Modus Penggelapan dan Penipuan dalam Transaksi Kendaraan
Menurut informasi yang dihimpun, pelapor R mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada F untuk transaksi kendaraan, namun kendaraan tidak diserahkan atau tidak sesuai kesepakatan. Perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur:
• Pasal 378 KUHP — Penipuan
• Pasal 372 KUHP — Penggelapan
Pelapor menyampaikan bahwa dirinya telah berusaha melakukan penyelesaian secara kekeluargaan, namun tidak ada titik temu sehingga kasus ini akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Diduga Berkaitan dengan Kasus STNK Selendangan
Selain dugaan penipuan dan penggelapan, F juga disebut memiliki potensi keterlibatan dalam perkara lain terkait STNK selendangan, yakni dokumen kendaraan yang tidak sah atau tidak sesuai dengan kendaraan aslinya. Perkara tersebut hingga kini masih ditangani oleh pihak kepolisian dalam kasus terpisah.
Meski demikian, keterkaitan antara kedua kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. Pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai dugaan hubungan antara laporan ini dengan kasus sebelumnya.
Polda Jawa Tengah Mulai Lakukan Pendalaman
Setelah laporan diterima, penyidik Polda Jawa Tengah mulai melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti awal. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi terkait status perkembangan terduga F.
Aparat kepolisian memastikan bahwa proses penanganan kasus dilakukan secara profesional dan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah.
Pelapor R Minta Penindakan Tegas
Pelapor R berharap Polda Jawa Tengah dapat mengusut tuntas kasus ini karena dinilai berpotensi merugikan masyarakat luas.
“Saya hanya ingin keadilan dan kepastian hukum. Semoga semuanya bisa diungkap dengan jelas,” kata R dalam keterangannya.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan keamanan dalam transaksi kendaraan bermotor serta dugaan adanya jaringan yang lebih luas terkait pemalsuan dokumen kendaraan di wilayah Jawa Tengah.
Red – Bayu anggara






