SAHABATNKRI.COM | PEMALANG – 2 Mei 2026 — Aroma dugaan praktik kotor dalam penanganan perkara hukum kembali mencuat. Seorang ibu rumah tangga asal Desa Pesucen, Kabupaten Pemalang, Sri Tenang Asih, secara terbuka mengungkap dugaan pemerasan yang menyeret oknum aparat penegak hukum dalam kasus yang menimpa anaknya.
Dengan suara bergetar, Sri menuturkan bagaimana dirinya diduga “dipermainkan” dalam pusaran proses hukum. Anak kandungnya yang baru pulang dari Jakarta, kata dia, tiba-tiba diamankan aparat kepolisian saat hendak dijemput rekannya di wilayah Pemalang.
“Belum sempat pulang, anak saya langsung dibawa. Temannya malah disuruh pergi,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, Sri mengaku proses penanganan perkara berubah menjadi ajang negosiasi terselubung. Ia menyebut adanya komunikasi dengan sejumlah oknum aparat, termasuk seorang perwira berinisial H, yang diduga menawarkan “jalan keluar” dengan imbalan uang fantastis.
Nilainya tidak main-main—disebut mencapai Rp100 juta, lalu “diturunkan” menjadi Rp70 juta setelah proses tawar-menawar.
“Saya diminta buat buku tabungan, uang dimasukkan ke situ, lalu buku itu saya serahkan. Katanya anak saya bisa dibantu keluar,” ungkapnya.
Namun janji tinggal janji. Setelah menunggu lebih dari satu bulan tanpa kepastian, Sri justru mendapati perkara anaknya telah bergulir ke tahap kejaksaan. Harapan rehabilitasi yang sempat dijanjikan pun sirna, berganti dengan pemindahan ke rumah tahanan.
Ironisnya, dugaan permintaan uang kembali terjadi di tahap berikutnya. Sri mengaku didatangi oknum jaksa berinisial A yang disebut meminta uang hingga Rp50 juta. Karena tak ada jaminan, ia menolak—namun tekanan disebut terus berlanjut.
Dalam kondisi terdesak, Sri akhirnya menyerahkan Rp30 juta secara tunai, berharap hukuman anaknya bisa diringankan. Alih-alih mendapat kejelasan, ia justru mengaku kembali dimintai tambahan, bahkan tas pribadinya sempat diperiksa.
“Saya ini orang kecil. Hanya ingin anak saya diperlakukan adil, bukan diperas seperti ini,” katanya dengan nada kecewa.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara narkotika yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian maupun kejaksaan terkait tudingan serius tersebut. Publik kini menanti langkah tegas dari institusi terkait untuk mengusut dugaan praktik “jual-beli perkara” yang mencoreng wajah hukum.
Jika terbukti benar, praktik ini bukan sekadar pelanggaran etik—melainkan pengkhianatan terhadap keadilan itu sendiri.
Red- bay


