Satresnarkoba Polres Banyuasin Amankan Sopir Pembawa 9 Paket Sabu

- Redaksi

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM///Banyuasin- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pelaku berinisial PI (51) di kediamannya pada Rabu (29/4/2026) malam.

 

Penangkapan tersebut dilaporkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin kepada Kapolres Banyuasin berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/42/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMSEL tanggal 29 April 2026.

 

 

Kapolres Banyuasin melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Rioseli RT.09 RW.04 Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Banyuasin langsung melakukan upaya paksa tangkap tangan terhadap pelaku yang diduga telah membawa, menguasai, dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu.

 

Tim berhasil mengamankan pelaku di lokasi sekitar pukul 20.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai barang haram tersebut.

Baca Juga :  Setelah LP di Polda Jateng Terbit, Jejak F Disebut Muncul dalam Dugaan Jaringan STNK Selendangan di Pekalongan

 

 

Pelaku yang diamankan adalah Purna Irawan bin M Dalwi (Alm), pria berusia 51 tahun, lahir di Pangkalan Balai pada 7 Oktober 1974. Pelaku berstatus sopir dan beralamat di Jalan KH Sulaiman RT.010 RW.003 Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

 

 

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti sebagai berikut, 9 (sembilan) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,36 gram, 1 (satu) buah kotak warna biru, 1 (satu) buah kotak warna putih bening, 1 (satu) buah kotak minyak rambut Gatsby warna biru, 1 (satu) buah skop pipet plastic, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merek Redmi dengan IMEI1: 866389061478988, IMEI2: 866389061478996, dan nomor SIM1: 08127434424

 

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, tindakan kepolisian disaksikan oleh tiga orang saksi, yang berinisial , TR , MZ , DA.

 

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  PT KMB yang Bergerak Dibidang Penyaluran TKI Diduga Tidak Bertanggung Jawab Atas Surat Pemberhentian Kerja Yang Dilayangkan Terhadap LS Ketika Berurusan Dengan Hukum

 

 

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Tim penyidik akan melengkapi berkas pemeriksaan (mindik), memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta mengirimkan barang bukti dan sampel urine ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan.

 

Selanjutnya, pihak kepolisian akan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Berita Acara Pemeriksaan (BP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tersangka, sebelum akhirnya melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk proses persidangan.

Sumber Berita: Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel

Berita Terkait

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Berita Terbaru