Polres Banggai Limpahkan Tersangka Kasus Peredaran Sabu di Penginapan Luwuk ke Kejaksaan

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM///LUWUK – Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus peredaran narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Banggai, Senin (4/5/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan terhadap tersangka berinisial ZM (32), warga Kelurahan Kaleke, Luwuk, yang sebelumnya diamankan dalam kasus dugaan peredaran narkotika di sebuah penginapan dalam Kota Luwuk.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan sesuai prosedur.

Baca Juga :  Terduga Teroris Ditangkap di Bima, Diduga Terkait Jaringan JAS Nusra

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Banggai. Selanjutnya dilakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa 12 sachet sabu yang sebelumnya disita saat penangkapan tersangka.

Menurut Hamid, proses pemeriksaan administrasi terhadap tersangka dan barang bukti dilakukan langsung oleh pihak jaksa penuntut umum dan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman serta lancar.

Kasus ini bermula saat aparat Satres Narkoba Polres Banggai melakukan penangkapan terhadap ZM pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 01.25 WITA di sebuah kamar penginapan di wilayah Kota Luwuk. Saat itu, tersangka diketahui tengah berada di lokasi saat momentum perayaan malam pergantian tahun.

Baca Juga :  Setahun Kasus Tidak ada kejelasan, Polres Temanggung Diduga Tidur di Atas Laporan Rakyat”

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Banggai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Berita Terkait

UNGKAP KASUS NARKOBA JENIS SABU 37 GRAM, SATRESNARKOBA POLRES BANYUASIN AMANKAN SEORANG IRT
Sat Reskrim Polres Bangkep Segera Limpahkan Berkas Kasus Asusila Kakek terhadap Balita
Kasus Dugaan Penipuan CPNS Ratusan Juta, Terduga Berinisial J Masih Bebas, Korban Minta Penahanan
Oknum Anggota Polsek Bodeh Dilaporkan ke Polda Jateng, Diduga Lakukan Penipuan dan Abaikan Propam
PERKARA SEJAK 2021, TERSANGKA SUDAH DITETAPKAN — KUASA HUKUM: JANGAN ADA PENUNDAAN, HUKUM HARUS DITEGAKKAN
Bantuan Sapi Desa Kambangan Terverifikasi Masih Ada, Akan Dilaporkan Resmi ke Dinas
Dugaan “Jual-Beli Perkara” Mengemuka di Pemalang, Ibu Korban Bongkar Permintaan Uang hingga Rp100 Juta
Hari Buruh 2026 di Morowali Utara Berjalan Aman, Kapolres Salat Jumat Bersama dan Bagikan Makanan Gratis kepada Buruh
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:43 WIB

UNGKAP KASUS NARKOBA JENIS SABU 37 GRAM, SATRESNARKOBA POLRES BANYUASIN AMANKAN SEORANG IRT

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:54 WIB

Sat Reskrim Polres Bangkep Segera Limpahkan Berkas Kasus Asusila Kakek terhadap Balita

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:51 WIB

Polres Banggai Limpahkan Tersangka Kasus Peredaran Sabu di Penginapan Luwuk ke Kejaksaan

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:15 WIB

Kasus Dugaan Penipuan CPNS Ratusan Juta, Terduga Berinisial J Masih Bebas, Korban Minta Penahanan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:08 WIB

Oknum Anggota Polsek Bodeh Dilaporkan ke Polda Jateng, Diduga Lakukan Penipuan dan Abaikan Propam

Berita Terbaru