SUARAMASYARAKAT.COM///LUWUK – Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus peredaran narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Banggai, Senin (4/5/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan terhadap tersangka berinisial ZM (32), warga Kelurahan Kaleke, Luwuk, yang sebelumnya diamankan dalam kasus dugaan peredaran narkotika di sebuah penginapan dalam Kota Luwuk.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan sesuai prosedur.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Banggai. Selanjutnya dilakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa 12 sachet sabu yang sebelumnya disita saat penangkapan tersangka.
Menurut Hamid, proses pemeriksaan administrasi terhadap tersangka dan barang bukti dilakukan langsung oleh pihak jaksa penuntut umum dan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman serta lancar.
Kasus ini bermula saat aparat Satres Narkoba Polres Banggai melakukan penangkapan terhadap ZM pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 01.25 WITA di sebuah kamar penginapan di wilayah Kota Luwuk. Saat itu, tersangka diketahui tengah berada di lokasi saat momentum perayaan malam pergantian tahun.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Banggai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

